Jumat, 13 Maret 2015
Falsafah Hukum Islam
Telah Terbit buku panduan dalam memahami falsafah dan hukum Islam untuk para pencari ilmu
Judul: Falsafah Hukum Islam
No ISBN: 978-602-1168-34-9
Penerbit: Griya Pustaka
Rilis: Januari 2015
Jumlah Halaman: 164
Harga buku: Rp 40.000,-
Cara membeli buku:
Bagi rekan-rekan sekalian yang berdomisili di Yogyakarta dapat membeli buku ini secara langsung datang ke tempat kami di Jalan Kenari Gg Tanjung VI UH II no 308 Miliran - Yogyakarta (depan SMP Muhdela) dan bagi rekan-rekan yang berdomisili di luar wilayah Yogyakarta bisa memesan dengan cara menghubungi no 089616669663 untuk yang di luar Yogyakarta harga belum termasuk ongkos kirim via POS/JNE
Sinopsis
Filsafat merupakan suatu ilmu yang dianggap sebagai akar dari ilmu-ilmu yang berkembang di dunia, dikarenakan filsafat merupakan ilmu yang paling tua dan satu-satunya ilmu yang ada pada saat itu. Filsafat pada intinya berbicara tentang hakikat sesuatu secara mendasar, sehingga membicarakan tentang Filsafat Hukum Islam, selalu akan membicarakan perihal hukum Islam dalam tataran yang cukup mendasar.
Fenomena yang melibatkan filsafat dalam Hukum Islam adalah bagaimana Hukum Islam (syari’ah) itu secara konkrit dapat diaplikasikan oleh situasi dan kondisi suatu masyarakat secara nyata. Demikian itulah yang sebenarnya menjadi tujuan utama Al-Qur’an, yaitu tegaknya sebuah tata sosial yang bermoral, adil, dan dapat survive di muka bumi. Problem yang timbul kemudian adalah adakah kemampuan komunitas masyarakat dalam memahami atau menafsirkan teks-teks hukum islam yang berlaku tersebut. Kaidah hukum yang tercantum dalam aturan Hukum Islam dapat mencakup antara lain: siapa berkewajiban apa terhadap siapa berkenaan dengan apa dan atas dasar apa, atau, siapa berhak atas apa terhadap siapa berkenaan dengan apa atas dasar apa, dan berdasarkan itu siapa harus melakukan perbuatan apa. Hal-hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana, ketika hal itu melibatkan penafsiran manusia terhadap sesuatu teks aturan hukum, bahkan aturan hukum tersebut bukanlah buatan manusia itu sendiri dan diyakini berasal dari Tuhan (Allah) dengan perantaraan RasulNya, sedang pada sisi lainnya manusia pada dasarnya diberi kebebasan bahkan didorong dengan ketentuan adanya keutamaan dalam melakukan penafsiran pada setiap diri manusia.
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang mengatakan bahwa hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagian di akhirat. Jadi hukum Islam bukan bertujuan meraih kebahagaiaan yang fana’ dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki kedamaian di dunia saja.
Dengan adanya Filsafat Hukum Islam, dapat dibuktikan bahwa hukum Islam mampu memberikan jawaban terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam.
Maka untuk mengenal tentang Filsafat Hukum Islam itulah yang menjadi latar belakang dari penulisan buku ini.
Langganan:
Postingan (Atom)