Rabu, 06 Mei 2015

Janganlah Bersedih

Sudah menjadi hal yang wajar jika dalam menjalani kehidupan di dunia seseorang mengalami kesedihan. Karakteristik orang berbeda-beda ketika mengekspresikan kesedihan dari ekspresi yang biasa-biasa saja sampai ekspresi kesedihan yang berlebihan bahkan ada juga yang sampai mengakhiri hidupnya karena kesedihan yang ia alami. Jika seseorang itu mengekspresikan kesedihannya itu biasa-biasa saja itu adalah hal yang sangat wajar karena apa yang dialami seseorang di dunia ini tidak selamanya mengalami kebahagiaan. Namun bagaimana pandangan Islam tentang ekspresi kesedihan yang berlebihan? Berikut penjelasannya.
Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ahmad diceritakan bahwa Pada zaman Rasul SAW ketika Mu’adz ibn Jabbal diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk berdakwah ke Yaman dan ketika hari keberangkatannya telah tiba Mu’adz ibn Jabbal berpamitan kepada Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Seketika Mu’adz bersedih karena sebentar lagi akan meninggalkan kampung halamannya, terlebih lagi akan berpisah dengan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian bertanya kepada Mu’adz “mengapa engkau menangis” Mu’adz menjawab “Ya Rasulallah, aku bersedih karena akan berpisah denganmu”. Dengan pernyataan yang dikatakan oleh Mu’adz ibn Jabbal, kemudian Rasulullah SAW berpesan kepada Mu’adz yang berarti Rasulullah memberikan pesan kepada semua umatnya yang menghadapi permasalahan serupa seperti yang dihadapi Mu’adz ibn Jabbal.
Janganlah bersedih, karena sesungguhnya bersedih itu datangnya dari syaithan. Wahai Muadz, bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapuskannya, dan berakhlaklah kepada orang lain dengan akhlak yang baik. Wahai Muadz, ingatlah selalu kepada Allah azza wa jalla, baik ketika berada di daerah bebatuan, daerah penuh pepohonan maupun daerah perkotaan”.
Dari hadits tersebut dapat kita simpulkan bahwasanya Rasulullah tidak menghendaki umatnya bersedih karena kesedihan itu datangnya dari Syaithan, untuk itu Rasulullah tidak ingin umatnya bersahabat dengan kesedihan yang berarti bersahabat dengan Syaithan. Untuk itu Rasulullah berpesan 5 hal kepada Mu’adz dan kepada semua umatnya yang harus kita laksanakan dalam menjalankan kehidupan ini salah satunya Rasulullah berpesan kepada kita semua untuk tidak bersedih.
Tetapi lihatlah umat Rasul pada zaman sekarang ini, banyak sekali umat Rasulullah yang bersedih dalam menjalankan kehidupan ini, baik dari kesedihan yang dianggap wajar sampai kesedihan yang berlebihan. Misalnya ketika sanak keluarganya menemui Allah SWT untuk selama-lamanya sehingga ia tak lagi bisa bertatap muka dengannya. Ada yang mengekspresikannya dengan biasa-biasa saja dengan alasan setiap manusia pasti akan mendapatkan gilirannya. Ada juga yang berlebihan sampai sepanjang hari meratapi sanak keluarganya yang berpulang ke Rahmatullah.
Ingatlah sahabat Rasulullah SAW juga pernah mengalami hal yang demikian, Rasulullah kehilangan dua orang yang sangat beliau cintainya, dua orang yang sangat berpengaruh dalam perjuangan beliau memperjuangkan agama Allah. Saat itu Rasulpun berduka dan itu adalah hal yang wajar, itu adalah fitrah kita sebagai manusia. Namun Rasulullah tidak terlena dengan kesedihannya, Rasulullah harus menjalankan tugasnya sebagai utusan Allah sampai ajal menjemputnya. Tak hanya itu Rasulullah bersedih, ketika risalah telah yang diberikan kepada Rasulullah telah berakhirpun Rasulullah SAW bersedih.
Lihatlah sahabat Rasulullah SAW pun pernah bersedih tetapi tidak seperti yang dialami umat Rasul pada zaman sekarang. Umat pada zaman sekarang berlebihan dalam mengekspresikan kesedihannya bahkan sampai ada yang mengakhiri hidupnya. Dan yang paling menyakitkan kebanyakan dari mereka adalah para pemuda, yang pada hakikatnya merekalah masa depan bangsa ini, merekalah yang akan menjadi pemimpin di masa depan. Namun yang terjadi sekarang mereka tidak pernah sadar bahwa merekalah harapan bangsa ini berada. Soekarno pernah mengatakan “berikan aku sepuluh pemuda maka akan ku guncangkan dunia”. Pepatah Arab mengatakan “Syubhanul yaum, rijalul ghod” yang artinya pemuda hari ini adalah pemimpin pada masa yang akan datang. Itu artinya dalam diri pemuda mempunyai kekuatan yang sangat luar biasa namun sayang pemuda itu sendiri tak pernah menyadarinya.
Pada zaman Rasulullah SAW, pemuda banyak memberikan kontribusi yang cukup besar untuk memperjuangkan agama Allah. Salah satunya adalah Ali ibn Abi Thalib, yang pada waktu itu usianya masih sangat muda namun Ali ibn Abi Thalib dan para pemuda waktu itu di izinkan oleh Rasulullah ikut andil dalam berjihad karena Rasulullah melihat potensi yang luar biasa pada diri pemuda. Tetapi pada zaman sekarang hampir semua dari pemuda terlena oleh kesenangan duniawi yang bisa mengantarkan mereka ke dalam tempat yang paling buruk (neraka). Para remaja zaman sekarang perilakunya sungguh mengecewakan, kebanyakan dari mereka terlena dengan dosa seperti zina yaitu pacaran. Padahal Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-Israa’ ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
Dalam ayat tersebut Allah telah menjelaskan kepada kita semua bahwa zina adalah jalan yang buruk. Pada zaman sekarang sudah banyak bukti-bukti yang menunjukkan zina adalah perbuatan yang mengantarkan kita kepada jalan yang buruk. Misalnya, banyak yang putus cinta ditinggalkan pacarnya kemudian ia melakukan hal-hal yang tidak wajar dari yang tidak mau beraktifitas sampai bunuh diri. Hal seperti itu sebenarnya tidak akan terjadi jika seseorang tidak mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam surat Ali Imran ayat 139:
وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.
Allah SWT menegaskan dalam ayat tersebut bahwa kitalah orang-orang yang beriman yang derajatnya paling tinggi di sisi Allah. Jika Allah sudah memberitahu kepada kita bahwa kitalah orang-orang yang derajatnya paling tinggi maka segala bentuk kesedihan tidak akan terjadi. Allah SWT juga berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 186 yang artinya Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.
Jika Allah sudah dekat dengan kita maka apapun yang kita inginkan akan dikabulkan oleh Allah. Orang yang dekat dengan Allah, ia tidak akan bersedih apalagi terlena dengan kesedihannya seperti yang dilakukan para remaja zaman sekarang. Berdo’alah kepada Allah jika kita bersedih karena Allah SWT sudah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 186 Allah akan mengabulkan permohonan orang yang berdo’a jika kita memohon kepada Allah.

لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا

Jumat, 13 Maret 2015

Falsafah Hukum Islam


Telah Terbit buku panduan dalam memahami falsafah dan hukum Islam untuk para pencari ilmu
Judul: Falsafah Hukum Islam
No ISBN: 978-602-1168-34-9
Penerbit: Griya Pustaka
Rilis: Januari 2015
Jumlah Halaman: 164
Harga buku: Rp 40.000,-
Cara membeli buku:
Bagi rekan-rekan sekalian yang berdomisili di Yogyakarta dapat membeli buku ini secara langsung datang ke tempat kami di Jalan Kenari Gg Tanjung VI UH II no 308 Miliran - Yogyakarta (depan SMP Muhdela) dan bagi rekan-rekan yang berdomisili di luar wilayah Yogyakarta bisa memesan dengan cara menghubungi no 089616669663 untuk yang di luar Yogyakarta harga belum termasuk ongkos kirim via POS/JNE
Sinopsis
Filsafat merupakan suatu ilmu yang dianggap sebagai akar dari ilmu-ilmu yang berkembang di dunia, dikarenakan filsafat merupakan ilmu yang paling tua dan satu-satunya ilmu yang ada pada saat itu. Filsafat pada intinya berbicara tentang hakikat sesuatu secara mendasar, sehingga membicarakan tentang Filsafat Hukum Islam, selalu akan membicarakan perihal hukum Islam dalam tataran yang cukup mendasar.
Fenomena yang melibatkan filsafat dalam Hukum Islam adalah bagaimana Hukum Islam (syari’ah) itu secara konkrit dapat diaplikasikan oleh situasi dan kondisi suatu masyarakat secara nyata. Demikian itulah yang sebenarnya menjadi tujuan utama Al-Qur’an, yaitu tegaknya sebuah tata sosial yang bermoral, adil, dan dapat survive di muka bumi. Problem yang timbul kemudian adalah adakah kemampuan komunitas masyarakat dalam memahami atau menafsirkan teks-teks hukum islam yang berlaku tersebut. Kaidah hukum yang tercantum dalam aturan Hukum Islam dapat mencakup antara lain: siapa berkewajiban apa terhadap siapa berkenaan dengan apa dan atas dasar apa, atau, siapa berhak atas apa terhadap siapa berkenaan dengan apa atas dasar apa, dan berdasarkan itu siapa harus melakukan perbuatan apa. Hal-hal tersebut bukanlah sesuatu yang sederhana, ketika hal itu melibatkan penafsiran manusia terhadap sesuatu teks aturan hukum, bahkan aturan hukum tersebut bukanlah buatan manusia itu sendiri dan diyakini berasal dari Tuhan (Allah) dengan perantaraan RasulNya, sedang pada sisi lainnya manusia pada dasarnya diberi kebebasan bahkan didorong dengan ketentuan adanya keutamaan dalam melakukan penafsiran pada setiap diri manusia.
Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang mengatakan bahwa hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari adanya hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagian di akhirat. Jadi hukum Islam bukan bertujuan meraih kebahagaiaan yang fana’ dan pendek di dunia semata, tetapi juga mengarahkan kepada kebahagiaan yang kekal di akhirat kelak. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang menghendaki   kedamaian di dunia saja.
Dengan adanya Filsafat Hukum Islam, dapat dibuktikan bahwa hukum Islam mampu memberikan jawaban terhadap tantangan zaman dan merupakan hukum terbaik sepanjang zaman bagi semesta alam.
Maka untuk mengenal tentang Filsafat Hukum Islam itulah yang menjadi latar belakang dari penulisan buku ini.

Rabu, 18 Februari 2015

Cabang-cabang Iman

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat,amma ba’du:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah ucapan ‘Laailaahaillallah’, sedangkan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syarh/penjelasan:

Kata “bidh’” (lebih) di sini adalah bilangan antara tiga sampai Sembilan sebagaimana yang dikuatkan oleh Al Qazzaz.
Kalimat “ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih,” adalah syak atau keraguan dari perawi dalam riwayat Muslim dari jalan Suhail bin Abi Shalih dari Abdullah bin Dinar. Para pemilik sunan yang tiga meriwayatkan dari jalan yang sama, dimana mereka menyebutkannya dengan tanpa ragu, yaitu tujuh puluh cabang lebih. Namun Imam Baihaqi lebih menguatkan riwayat Imam Bukhari (enam puluh cabang), karena Sulaiman (salah satu rawinya) tidak ragu-ragu. Demikian pula Ibnu Shalah, ia menguatkan jumlah yang paling sedikit, karena itulah yang yakin.
Kata “cabang” maksudnya bagian atau perkara.
Al Qadhiy ‘Iyadh berkata, “Jamaah para ulama membebani diri mengumpulkan cabang-cabang iman tersebut melalui jalan ijtihad. Menghukumi bahwa yang disebutkan itulah maksudnya adalah hal yang sulit. Dan ketidaktahuan mengetahui semua itu secara tafsil (rinci) tidaklah menodai keimanan.”
Al Hafizh Ibnu Hajar Al ‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan, “Bahwa para ulama yang menyebutkan cabang-cabang itu tidaklah sepakat dalam menyebutkannya dalam satu macam, yang paling mendekati kebenaran adalah jalan yang ditempuh Ibnu Hibban, akan tetapi kami tidak mengetahui penjelasan ucapannya, dan saya telah meringkas dari apa yang mereka sebutkan seperti yang akan saya sebutkan, yaitu bahwa cabang-cabang ini terbagi menjadi amal yang terkait dengan hati, amal yang terkait dengan lisan, dan amal yang terkait dengan anggota badan. Amal yang terkait dengan hati itu ada yang berupa keyakinan dan ada yang berupa niat. Ia terbagi dua puluh empat perkara, yaitu:
  1. Beriman kepada Allah, termasuk di dalamnya beriman kepada Dzat-Nya, sifat-Nya, tauhid-Nya, dan bahwa tidak ada yang serupa dengan-Nya, serta meyakini barunya segala sesuatu selain-Nya,
  2. Demikian pula beriman kepada malaikat-Nya,
  3. Beriman kepada kitab-kitab-Nya,
  4. Beriman kepada rasul-rasul-Nya,
  5. Beriman kepada qadar-Nya yang baik maupun yang buruk,
  6. Beriman kepada hari Akhir, termasuk di dalamnya beriman kepada pertanyaan di alam kubur, kebangkitan, penghidupan kembali, hisab, mizan, shirat, surga, dan neraka.
  7. Mencintai Allah,
  8. Cinta dan benci karena-Nya.
  9. Mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, meyakini kemuliaannya. Termasuk di dalamnya bershalawat kepadanya dan mengikuti sunnahnya.
  10. Berniat ikhlas, termasuk di dalamnya meninggalkan riya’, dan kemunafikan.
  11. Bertobat.
  12. Khauf (rasa takut kepada Allah).
  13. Raja’ (berharap kepada Allah)
  14. Bersyukur
  15. Memenuhi janji
  16. Bersabar
  17. Ridha terhadap qadha’ Allah
  18. Bertawakkal (menyerahkan urusan kepada Allah)
  19. Bersikap rahmah (sayang)
  20. Bertawadhu’, termasuk di dalamnya menghormati yang tua dan menyayangi yang muda.
  21. Meninggalkan sombong dan ujub.
  22. Meninggalkan hasad.
  23. Meninggalkan dendam
  24. Meninggalkan marah.
Amal yang terkait dengan lisan itu ada tujuh perkara, yaitu:
  1. Melafazkan tauhid
  2. Membaca Al Qur’an
  3. Mempelajari ilmu
  4. Mengajarkannya
  5. Berdoa
  6. Berdzikr, termasuk di dalamnya beristighfar.
  7. Menjauhi perkataan sia-sia (laghwun).
Amal yang terkait dengan anggota badan itu ada tiga puluh delapan perkara, di antaranya ada yang terkait dengan orang-perorang, ia ada lima belas perkara, yaitu:
  1. Membersihkan, baik secara hissi (inderawi) maupun maknawi. Termasuk di dalamnya menjauhi najis.
  2. Menutup aurat.
  3. Melaksanakan shalat baik fardhu maupun sunat.
  4. Zakat juga demikian.
  5. Memerdekakan budak.
  6. Bersikap dermawan. Termasuk di dalamnya memberikan makan dan memuliakan tamu.
  7. Berpuasa, yang wajib maupun yang sunat.
  8. Berhaji dan berumrah juga demikian.
  9. Berthawaf.
  10. Beri’tikaf.
  11. Mencari malam Lailatul qadr.
  12. Pergi membawa agama. Termasuk di dalamnya berhijrah dari negeri syirk.
  13. Memenuhi nadzar.
  14. Memeriksa keimanan.
  15. Membayar kaffarat.
Yang terkait dengan yang menjadi pengikut, ia ada enam perkara, yaitu:
  1. Menjaga diri dengan menikah.
  2. Mengurus hak-hak orang yang ditanggungnya.
  3. Berbakti kepada kedua orang tua, termasuk pula menjauhi sikap durhaka.
  4. Mendidik anak.
  5. Menyambung tali silaturrahim.
  6. Menaati para pemimpin atau bersikap lembut kepada budak.
Yang terkait dengan masyarakat umum, ia ada tujuh belas cabang, yaitu:
  1. Menegakkan pemerintahan dengan adil.
  2. Mengikuti jamaah.
  3. Menaati waliyyul amri (pemerintah).
  4. Mendamaikan manusia, termasuk di dalamnya memerangi khawarij dan para pemberontak.
  5. Tolong-menolong di atas kebaikan, termasuk di dalamnya beramr ma’ruf dan bernahi munkar.
  6. Menegakkan hudud.
  7. Berjihad, termasuk di dalamnya ribath (menjaga perbatasan).
  8. Menunaikan amanah.
  9. Menunaikan khumus (1/5 ghanimah).
  10. Memberikan pinjaman dan membayarnya, serta memuliakan tetangga.
  11. Bermu’amalah dengan baik.
  12. Mengumpulkan harta dari yang halal.
  13. Menginfakkan harta pada tempatnya, termasuk di dalamnya meninggalkan boros dan berlebihan.
  14. Menjawab salam.
  15. Mendoakan orang yang bersin.
  16. Menghindarkan bahaya atau sesuatu yang mengganggu dari manusia.
  17. Menjauhi perbuatan sia-sia dan menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan.
Sehingga jumlahnya 69 perkara, dan bisa menjadi 79 jika sebagiannya tidak disatukan dengan yang lain, wallahu a’lam. (Lihat Fathul Bari juz 1 hal. 77)

penulis: Ust. Marwan Hadidi, S.Pdi.

Selasa, 13 Januari 2015

Suka-Duka untuk Mengajak Teman Mahasiswa supaya Bersikap dan Berbuat Sesuai dengan Tata Tertib Kampus

MAKALAH
Suka-Duka untuk Mengajak Teman Mahasiswa supaya Bersikap dan Berbuat Sesuai dengan Tata Tertib Kampus














Dosen Pengampu        : Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil.
Mata Kuliah                : Pancasila

Disusun Oleh :
§  Abdul Aziz
§  Anisa Hasnawati
§  Yuhanidz Nurul Iftihamah
§  Zakiya Fatihatur Rohma


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
YOGYAKARTA
2014



Kata Pengantar
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillaahirabbilaalamiin kami panjatkan rasa puja dan syukur kehadirat Allah S.W.T. yang telah memberikan kasih sayang serta kemudahan kepada kami untuk dapat menyelesaikan tugas makalah Pancasila sesuai dengan fokus pembahasan “Suka-Duka untuk Mengajak Kawan Mahasiswa untuk Bersikap dan Berbuat sesuai dengan Tata Tertib Kampus” dengan waktu yang ditentukan. Sholawat dan salam tetap kita panjatkan kepada nabi agung, Nabi Muhammad S.A.W. serta Keluarga, Sahabat dan seluruh umat manusia yang senantiasa mengikuti  sunnah beliau. Amin.
Tidak lupa pula, kami mengucapkan terimakasih, kepada :
1.      Bapak Akhmad Rifa’i, selaku Dosen pengampu mata kuliah PANCASILA yang telah banyak memberi pengetahuan kepada kami semua.
2.      Orang tua yang kami cintai, untuk pengorbanan selama ini.
3.      Teman-teman satu kelompok yang telah bahu membahu dalam menyelesaikan tugas kelompok ini.
Selain itu, kami juga menyadari dalam penulisan serta penyusunan makalah
ini, tentulah terdapat kekurangan atau kesalahan. Oleh karenanya saran, kritik dan masukan dari semua pihak sangatlah kami harapkan demi kebenaran dan kemajuan dimasa mendatang.
            Harapan kami, kedepannya, makalah ini dapat menjadi wawasan pengetahuan bagi siapa yang membaca dan juga menjadi referensi bagi penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata , wassalamualaikum. Wr. Wb.


Yogyakarta, 14 November 2014
                  Hormat Kami


                    Kelompok 1




Daftar isi

Halaman Judul............................................................................................. 1
Kata Pengantar............................................................................................. 2
Daftai Isi...................................................................................................... 3
BAB I Pendahuluan..................................................................................... 4
A.    Latar Belakang................................................................................. 4
B.     Rumusan Masalah............................................................................ 5
C.     Tujuan.............................................................................................. 5
BAB II Pembahasan.................................................................................... 6
A.    Pengertian dan Tujuan Tata Tertib................................................... 6
B.     Kondisi Tata Tertib UIN Sunan Kalijaga......................................... 8
C.  Usaha Mentertibkan Tata Tertib Kampus......................................... 9...........
D.  Kesesuaian dan Hubungan Tata Tertib Kampus dan Pancasila...........
BAB III Penutup...........................................................................................
A.    Kesimpulan.........................................................................................
Daftar Pustaka.........................................................................................








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tata Tertib merupakan sebuah tameng bagi  terwujudnya  ketertiban dan
kenyamanan situasi kampus, begitu pula dengan UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa sebagai subyek belajar, diwajibkan untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ketetapan yang telah tertera dalam tata tertib mahasiswa. Dengan adanya Tata Tertib tersebut diharapkan mampu menjadi monitor serta kendali untuk terciptanya kehidupan kampus yang dinamis, tertib, aman dan tentram serta terbentuklah moral dan akhlak mulia dalam diri setiap insan mahasiswa.
            Namun faktanya, saat ini tata tertib sudah mulai diabaikan dan bahkan dengan mudah dilanggar tanpa adanya sanksi yang tegas. Tata tertib tidak lagi menjadi acuan atau pedoman dalam bersikap oleh mahasiswa. Hal ini tentunya dipicu oleh minimnya kesadaran diri dari mahaiswa untuk mematuhi peraturan dan juga bersikap sesuai dengan apa yang telah tertera dalam tata tertib kampus. Sehingga muncullah sebuah rasa simpati untuk mengembalikan kembali jalan yang seharusnya ditempuh atau yang menjadi pijakan dalam bertingkah laku bagi kalangan mahasiswa dengan menerapkan tata tertib kampus. Tentunya ketika  melakukan usaha tersebut, ada hambatan serta tantangan dalam mengajak teman mahasiswa untuk mematuhi tata tertib. Hanya saja, dengan kita melakukan pendekatan berupa penyebaran dan pengisian angket serta wawancara langsung dengan kawan mahasiswa, kita dapat mengetahui secara pasti apa alasan serta tanggapan yang diberikan oleh mereka terhadap tata tertib itu sendiri. Sehingga kita dapat lebih mampu untuk memahami karakter serta pandangan mereka terhadap tata tertib kampus dan hal itu juga dapat memudahkan usaha pembenahan diri mahasiswa untuk menjadi lebih baik.
            Dengan adanya usaha untuk mengembalikan citra mahasiswa yang kadang hilang seiring dengan perubahan tata tertib kampus yang juga lebih sering dilanggar, maka adanya dorongan dan pertisipasi mahasiswa dalam usaha ini sangatlah dibutuhkan. Adanya kerjasama untuk saling membangun kepribadian mahasiswa yang lebih bermoral agaknya harus diwujudkan. Untuk itu, pemahaman terhadap tata tertib kampus sendiri yang meliputi kewajiban, hak, pelanggaran dan sanksi harus mendapat perhatian yang lebih dari kalangan mahasiswa khususnya.
           

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dinamakan dengan tata tertib kampus?
2.      Apa tujuan tata tertib kampus yang dijadikan sebagai sebuah monitor atau layar pengendali dalam segala aktivitas serta tingkah laku mahasiswa, khususnya di UIN Sunan Kalijaga?
3.      Bagaimana kondisi tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga?
4.      Apa bentuk usaha yang dilakukan oleh mahasiswa untuk berperan dalam penertiban tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga?
5.      Apa hubungan keterkaitan dan kesesuaian antara nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus?

C.     Tujuan Makalah
1.      Mengetahui definisi tata tertib supaya lebih memahami hakikat dari tata tertib itu sendiri
2.      Menumbuhkan kesadaran akan tujuan dari tata tertib kampus sehingga muncullah sebuah penghayatan serta dapat mengambil suatu hikmah atas diberlakukannya tata tertib kampus.
3.      Mengetahui bagaimana perkembangan kondisi tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga saat ini.
4.      Mengetahui apa sebenarnya usaha yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk rasa perduli terhadap kondisi tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga, sehingga mampu mewujudkan suasana kampus yang kondusif.
5.      Mengetahui adanya hubungan keterkaitan dan kesesuain antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila untuk membangun insan mahasiswa yang bermoral dan berakhlak mulia.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan Tata Tertib Kampus
Tata tertib dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan menurut buku Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tata tertib ialah aturan-aturan tentang kewajiban, hak, pelanggaran, dan sanksi bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, dan dari pengertian di atas dapat di jabarkan lagi lebih dalam diantaranya, mahasiswa ialah peserta didik baik laki-laki maupun perempuan yang menempuh pendidikan akademik dan /atau profesi di UIN Sunan Kalijaga yang terdaftar dengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.Hak adalah sesuatu yang seharusnya diterima mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam buku tatatertib. Pelanggaran ialah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib. Sedangkan sanksi adalah akibat hukuman yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib dan /atau ketentuan lainnya yang berlaku.
Mengikuti dengan judul makalah ini, yang akan ditekankan pada pembahasan ini adalah lebih dikhususkan mengenai tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setiap mahasiswa baru UIN Sunan Kalijaga akan di beri buku tata tertib mahasiswa pada saat megikuti social pembelajaran. Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mahasiswa ini diharapkan menjadi rambu-rambu hal yang seyogyanya diindahkan dan dipatuhi oleh mahasiswa  sehingga upaya optimal untuk menjadikan mahasiswa berkepribadian sesuai tuntunan agama islam dan citra insan akademis akan tercapai sepenuhnya. Tata tertib yang dibuat  di UIN Sunan Kalijaga jelas memiliki hubungan dengan pancasila. Dikarenakan aturan-aturan yang dibuat itu memang berdasarkan tuntunan agama islam dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sedangkan tujuan dari tata tertib mahasiswa ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma PerguruanTinggi. Adapun yang dinamakan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh oleh seluruh mahasiswa. Maka dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma itu sendiri meliputi :
1.      Pendidikan dan Pengajaran.
Pendidikan dan pengajaran adalah point pertama dan utama dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi. Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu proses pembelajaran. Undang-undang tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dari pengertian pendidikan diatas maka proses pembelajaran yang ada di perguruan tinggi memiliki peranan penting untuk mencipkan bibit-bibit unggul. Pendidikan dan pengajaran yang baik akan menghasilkan bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju . lulusan-lulusan yang berkualitas dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia kearah yang lebih maju. Sesuai dengan pembukaan undang-udang dasar 1945 yang berbunyi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi pokok dan sumber utama dalam mencapai tujuan dari perguruan tinggi.
2. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan juga sangatlah penting bagi kemajuan perguruan tinggi, kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari penelitian dan pengembangan maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . Pada penelitian dan pengembangan mahasiswa harus lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan perannya sebagai agent of change. Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan ini dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubaha-perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan. Dengan penelitian dan pengembangan ini pula, mahasiswa mampu berkreatifitas dan berinovasi untuk mewujudkan kemajuan bangsa yang sejahtera.
3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Menurut undang – undang tentang pendidikan tinggi, pengabdian kepada masyarakat
adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa haru mengetahui porsi dari tugas meraka masing – masing dalam mengabdi kepada masyarakat.
Dan ketentuan Tri Dharma ini juga telah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1.




B.     Kondisi Tata Tertib Kampus UIN Sunan Kalijaga
1.      Peraturan yang Sering Dilanggar
Pelanggaran terhadap tata tertib kampus memang sangat sering terjadi. Terlebih
pada jenis pelanggaran ringan. Dari hasil angket dan wawancara yang telah dilakukan oleh kelompok kami, diperoleh hasil sebagai berikut :
a.       Berpakaian Ketat
Jenis pelanggaran ringan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 dalam jajaran tata
tertib kampus UIN Sunan Kalijaga ini, sering dilakukan oleh mahasiswi. Banyak diantara mereka yang bercelana ketat ke kampus dan memakai kaos oblong. Walaupun mahasiswa juga terkadang ada yang melanggar jenis pelanggaran ini, namun pada umumnya dilakukan oleh mahasiswi. Mereka mengaku bahwasannya mereka lebih suka memakai celana yang terbilang ketat dibandingkan dengan rok atau sejenisnya. Ada juga yang beralasan tidak mempunyai bawahan lain selain celana. Juga ada yang hanya berdasarkan keinginan semata untuk memakai kaos oblong ke kampus. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oeh mahasiswa lama, tapi juga dari kalangan mahasiswa baru.
b.      Memakai Sandal dan Sejenisnya
Jenis pelanggaran yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1 ini, hampir sudah menjadi
kebiasaan para mahasiswa untuk dilakukan. Tidak jarang masih ditemui mahasiswa dengan beralaskan sandal, slop, sepatu dengan tumitnya diinjak atau sejenisnya, berjalan santai ke kampus. Pemandangan seperti itu juga sering dijumpai di perpustakaan, dimana mahasiswa dengan alas sandal dapat leluasa masuk ke dalam perpustakaan. Ketika hujanpun kerap kali ditemukan mahasiswa memakai sandal ke kampus. Banyak alasan dari mereka yang menyebutkan bahwa tidak penting bersepatu ke kampus, yang penting ketika di dalam kelas mereka berkenan memperhatikan penjelasan dosen dan bersungguh-sungguh dalam belajar. Persepsi demikian yang sering dibangun oleh mereka yang sering melakukan pelanggaran ringan ini. Namun, bukan demikian seharusnya. Ketika mahasiswa bersepatu atau berpakaian rapi ke kampus, hal itu menjadi sebuah penghargaan bagi dirinya untuk mematuhi tata tertib. Dengan bersepatu ke kampus, mencerminkan identitas mahasiswa yang patuh terhadap tata tertib dan juga menghargai dirinya dan orang lain sebagai mahasiswa. Sehingga nantinya akan terbiasa pula untuk mematuhi peraturan negara atau desa tempat tinggal mereka, juga peraturan-peraturan agama.
c.       Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran ringan ini tercantum dalam pasal 8 ayat 8, yang berbunyi membuang
putung rokok atau sampah lainnya tidak pada tempatnya. Beberapa mahasiswa memang perokok. Namun, mereka sering membuang putung rokok sembarangan. Alasannya, jauh dari tempat sampah. Padahal, bukankah sudah banyak tempat sampah yang tersedia di masing-masing sudut kampus untuk menampung sampah-sampah mereka. Selain itu, ketika mereka tidak menjumpai tempat sampah misalnya, mereka dapat menyimpan sampah mereka ke dalam saku atau tas mereka terlebih dahulu. Karena islam sendiripun telah mengajarkan kepada kita untuk hidup bersih, supaya tercipta suasana hidup yang indah dan sehat.
2.      Minimnya Penegakan Sanksi
Ada beberapa sanksi yang belum dapat ditegakkan oleh pihak yang berwewenang melakukannya. Seperti ketika ada mahasiswa yang berpakaian ketat ke kampus, atau bagi mahasiswa yang memakai sandal ke kampus. Mahasiswi dengan celana ketat misalnya, masih dapat mengikuti mata kuliah dengan santai. Dosen seolah acuh dengan hal tersebut. Walaupun ada juga sebagian dosen yang telah berusaha untuk melakukan penegakan peraturan ini, seperti tidak diperbolehkan memakai celana ketika berlangsung mata kulianya. Ketika ada mahasiswa yang memakai sandal ke perpustakaan, juga tidak mendapat teguran atau semacamnya. Dengan demikian, penegakan tata tertib kampus menjadi tanggung jawab seluruh elemen kampus, baik mahasiswa, dosen maupun staf pegawai. Apabila kesadaran untuk mentertibkan dan mematuhi apa yang telah tertera dalam buku tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga telah mendarah daging dalam hati mahasiswa dan juga staf kampus lainnya, maka perwujudan suasana pembelajaran yang kondusif dan pembentukan karakter serta moral insan mahasiswa yang berakhlakul karimah, dapat terealisasikan sejak dini sampai nanti. 
C.     Usaha Mentertibkan Tata Tertib Kampus (ifti)
1.      Metode Pendekatan
a.       Wawancara
Definisi
Hasil wawancara
Meliputi : respon
b.      Penyebaran Angket
Definisi metode angket
Hasil angket meliputi respon

D.    Kesesuaian dan hubungan antara Tata Tertib Kampus dan Pancasila
Sudah seharusnya antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila terdapat hubungan yang seimbang. Karena keduanya terdapat nilai kemanusiaan  dan pembentukan moral bagi insan mahasisawa khususnya. Berikut akan diuraikan adanya kesesuaian anatara tata tertib kampus dan pancasila yang meliputi :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
Di dalam Bab III pasal 3 ayat 1 tentang kewajiban mahasiswa, telah dijelaskan bahwa
mahasiswa wajib mentaati dan mengamalkan ajaran agamanya serta berakhlak mulia, baik di dalam maupun di luar kampus. Mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi ajaran agamanya. Hal ini juga mendidik dan melatih mahasiswa untuk menerapakan pancasila sila pertama. Arti dan makna sila ketuhanan yan maha esa adalah :
a.       Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b.      Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
c.       Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
d.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama
e.       Negara memberi fasilitator bagi timbuh kembangnya agama serta iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama[1]
Dengan demikian, mahasiswa haruslah seorang yang mengakui adanya Tuhan bukan
seorang atheis. Mereka juga harus mampu bersikap toleran terhadap adanya perbedaan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, Mahasiswa juga mampu menjalankan kewajiban agamanya dan menjauhi segala larangannya.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam usaha untuk mewujudkan mahasiswa yang adil dan beradab adalah dengan
mematuhi kewajiban yang telah tercantum dalam tata tertb kampus. Seperti masalah pakaian yang harus sopan, bersih dan rapi dalam pasal 4 ayat 3 dan juga pasal 3 ayat 3 untuk menjaga sarana dan prasarana kampus. Nilai-nilai dalam pancasila sila ke-2 adalah :
a.       Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
b.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, bila diterapkan harus menghargai hak dari setiap warga. Maka dengan sendirinya, sila ini mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan bathin.
c.       Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Artinya, keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.[2]
Di dalam tata tertib juga telah ditekankan bagi mahasiswa untuk bagaimana
memanusiakan manusia serta menghargai hak-hak yang ada pada diri orang lain dalam proporsi masing-masing. Dengan memelihara nama baik kampus, sesuai dengan pasal 3 ayat 2 dalam tata tertib mahasiswa, membentuk mahasiswa yang beradab dan bertanggung jawab. Mahasiswa dilarang untuk mamakai narkotika, NAPZA, alkohol dan obat berbahaya lainnya, juga menjadi benteng pertahanan moral yang beradab. Adanya sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, juga menjadi bentuk usaha dalam  perwujudan mahasiwa yang menjunjung nilai kemanusiaan dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang beradab dan bermoral juga menjadi sebuah tujuan adanya pendidikan di perguruan tinggi negeri.
3.      Persatuan Indonesia
Kesatuan dan persatuan Indonesia adalah menjadi tanggung jawab seluruh warga
Indonesia. Mahasiswa juga tergabung didalamnya untuk menjunjung keutuhan bangsa. Hal ini terwujud dengan adanya pelanggaran berat dalam pasal 10. Dimana dijelaskan bahwa seorang mahasiswa dilakukan menyebarkan aliran terlarang yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Larangan untuk melakukan provokasi yang dapat menjadi sebab rusaknya persatuan juga telah tertera dalam tata tertib mahasiswa. Nilai-nilai pancasila sila ke-3 meliputi :
a.       Cinta bangsa dan tanah air
b.       Nasionalisme
c.       Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan keturunan dan perbedaan warna kulit.
e.       Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan[3]
Penerapan Nilai-nilai tersebut juga telah diterapkan dalam tata tertib kampus. Bagaimana
mahasiswa harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsanya dan juga menumbuhkan sikap perduli terhadap rakyat yang menderita, telah tercantum dalam tata tertib kampus.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Jelas dalam tata tertib mahasiswa dicantumkan sebuah kebebasan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan kebebasan mimbar akademik untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik lisan maupun tertulis, secara etis dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini mahasiswa telah mendapat ruang aspirasi untuk berpendapat dengan ketentuan beretika dalam penyampaiannya. Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1. Nilai-nilai pancasila dalam sila ke-4 meliputi :
a.       Hakikat sila ini adalah demokrasi
b.      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
c.       Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
d.      Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara mutlak. Dengan demikian, penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
Demokrasi kampus telah terbukti dalam berbagai diskusi dalam kelas maupun dalam
berorganisasi untuk menyelesaikan permasalahan. Adanya kesepakatan yang tidak hanya dikuasai oleh sebagian golongan atau kelompok menjadi bentuk nyata penerapan sila ke-4 dalam ketentuan tata tertib kampus yang harus diwujudkan oleh mahasiswa
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hal ini terwujud dalam bentuk penggunaan sarana-prasana kampus sesuaia dengan
kebutuhan dan waktu penggunaan. Usaha untuk memaksimalkan segala fasilitas kampus dapat diterapkan oleh mahasiswa dengan tertib. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sila ke-5 meliputi :
a.       Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
b.      Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
c.       Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuaia dengan bidangnya.
Dalam pasal 7 tata tertib kampus telah tertulis jelas bagaimana penggunaan inventaris
kampus yang sesuai dengan prosedur termasuk dilarang merusak inventaris tersebut. Juga dalam pasal-pasal lainnya yang menuntut adanya situasi kondusif dalam pelaksanaan fungsi sarana itu.
Dari berbagai penjelasan tentang adanya keterkaitan dan kesesuaian antara nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus, membentuk sebuah kesimpulan bahwa jika seorang mahasiswa mematuhi tata tertib kampus, dapat dikatakan juga dia telah menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Untuk itu, dengan belajar dan mematuhi segala tata tertib kampus, mahasiswa telah menjaga nilai-nilai pancasila supaya tetap utuh dan kokoh. 



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah kepribadian hidup bangsa, jiwa bangsa dan masa depan hidup bangsa. Para pendahulu kita merumuskan Pancasila adalah untuk para penerus mereka supaya kepribadian, jiwa dan masa depan hidup kita semua sesuai dengan apa yang ada dalam Pancasila karena isi dari Pancasila sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama manapun. Untuk itu untuk membentuk mahasiswa agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UIN Sunan Kalijaga menetapkan Tata Tertib yang mengatur kehidupan mahasiswa selama berada di kampus agar mahasiswa mempunyai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari ditetapkannya Tata Tertib untuk Mahasiswa adalah supaya mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga berperilaku sesuai dengan keinginan para pendahulu perumus Pancasila.
Berbicara mengenai suka duka mengajak teman mahasiswa agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan tata tertib kampus tentunya banyak sekali suka duka yang telah kami alami namun selama kami kami mengajak teman mahasiswa perlu kita syukuri bahwa banyak teman mahasiswa yang menerima ajakan kami untuk mematuhi Tata Tertib kampus dibandingkan dengan penolakan yang kami terima. Bagi yang menolak ajakan kami supaya mematuhi Tata Tertib kampus diantaranya karena selama mereka menjadi mahasiswa mereka belum pernah sama sekali melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang menjadi favorit bagi mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga menurut penelitian yang telah kami lakukan diantaranya memakai sandal, berpakaian ketat bagi mahasiswi, memakai celana sobek dan memakai kaos oblong.

B.     Saran
Adapun saran dari kami adalah supaya pihak dari Universitas selalu mengawasi mahasiswa-mahasiswi agar mereka berperilaku dan bersikap sesuai dengan Tata tertib kampus karena selama ini menurut mahasiswa-mahasiswi yang sering sekali melakukan pelanggaran diantaranya karena kurangnya pengawasan dari pihak Universitas.



Daftar Pustaka
Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2014
Rukyati dkk, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : UNY Press, 2013
Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah Populer, Jakarta : Bumi Aksara, 1997















[1] Rukiyati, M.Hum., dkk, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Yogyakarta : UNY Press, 2013) hlm, 58.
[2] Ibid, hlm. 59
[3] Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah Populer (Jakarta : Bumi Aksara, 1997) hlm. 114MAKALAH
Suka-Duka untuk Mengajak Teman Mahasiswa supaya Bersikap dan Berbuat Sesuai dengan Tata Tertib Kampus














Dosen Pengampu        : Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil.
Mata Kuliah                : Pancasila

Disusun Oleh :
§  Abdul Aziz
§  Anisa Hasnawati
§  Yuhanidz Nurul Iftihamah
§  Zakiya Fatihatur Rohma


FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
YOGYAKARTA
2014


Kata Pengantar
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillaahirabbilaalamiin kami panjatkan rasa puja dan syukur kehadirat Allah S.W.T. yang telah memberikan kasih sayang serta kemudahan kepada kami untuk dapat menyelesaikan tugas makalah Pancasila sesuai dengan fokus pembahasan “Suka-Duka untuk Mengajak Kawan Mahasiswa untuk Bersikap dan Berbuat sesuai dengan Tata Tertib Kampus” dengan waktu yang ditentukan. Sholawat dan salam tetap kita panjatkan kepada nabi agung, Nabi Muhammad S.A.W. serta Keluarga, Sahabat dan seluruh umat manusia yang senantiasa mengikuti  sunnah beliau. Amin.
Tidak lupa pula, kami mengucapkan terimakasih, kepada :
1.      Bapak Akhmad Rifa’i, selaku Dosen pengampu mata kuliah PANCASILA yang telah banyak memberi pengetahuan kepada kami semua.
2.      Orang tua yang kami cintai, untuk pengorbanan selama ini.
3.      Teman-teman satu kelompok yang telah bahu membahu dalam menyelesaikan tugas kelompok ini.
Selain itu, kami juga menyadari dalam penulisan serta penyusunan makalah
ini, tentulah terdapat kekurangan atau kesalahan. Oleh karenanya saran, kritik dan masukan dari semua pihak sangatlah kami harapkan demi kebenaran dan kemajuan dimasa mendatang.
            Harapan kami, kedepannya, makalah ini dapat menjadi wawasan pengetahuan bagi siapa yang membaca dan juga menjadi referensi bagi penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata , wassalamualaikum. Wr. Wb.


Yogyakarta, 14 November 2014
                  Hormat Kami


                    Kelompok 1



Daftar isi

Halaman Judul............................................................................................. 1
Kata Pengantar............................................................................................. 2
Daftai Isi...................................................................................................... 3
BAB I Pendahuluan..................................................................................... 4
A.    Latar Belakang................................................................................. 4
B.     Rumusan Masalah............................................................................ 5
C.     Tujuan.............................................................................................. 5
BAB II Pembahasan.................................................................................... 6
A.    Pengertian dan Tujuan Tata Tertib................................................... 6
B.     Kondisi Tata Tertib UIN Sunan Kalijaga......................................... 8
C.  Usaha Mentertibkan Tata Tertib Kampus......................................... 9...........
D.  Kesesuaian dan Hubungan Tata Tertib Kampus dan Pancasila...........
BAB III Penutup...........................................................................................
A.    Kesimpulan.........................................................................................
Daftar Pustaka.........................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tata Tertib merupakan sebuah tameng bagi  terwujudnya  ketertiban dan
kenyamanan situasi kampus, begitu pula dengan UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa sebagai subyek belajar, diwajibkan untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ketetapan yang telah tertera dalam tata tertib mahasiswa. Dengan adanya Tata Tertib tersebut diharapkan mampu menjadi monitor serta kendali untuk terciptanya kehidupan kampus yang dinamis, tertib, aman dan tentram serta terbentuklah moral dan akhlak mulia dalam diri setiap insan mahasiswa.
            Namun faktanya, saat ini tata tertib sudah mulai diabaikan dan bahkan dengan mudah dilanggar tanpa adanya sanksi yang tegas. Tata tertib tidak lagi menjadi acuan atau pedoman dalam bersikap oleh mahasiswa. Hal ini tentunya dipicu oleh minimnya kesadaran diri dari mahaiswa untuk mematuhi peraturan dan juga bersikap sesuai dengan apa yang telah tertera dalam tata tertib kampus. Sehingga muncullah sebuah rasa simpati untuk mengembalikan kembali jalan yang seharusnya ditempuh atau yang menjadi pijakan dalam bertingkah laku bagi kalangan mahasiswa dengan menerapkan tata tertib kampus. Tentunya ketika  melakukan usaha tersebut, ada hambatan serta tantangan dalam mengajak teman mahasiswa untuk mematuhi tata tertib. Hanya saja, dengan kita melakukan pendekatan berupa penyebaran dan pengisian angket serta wawancara langsung dengan kawan mahasiswa, kita dapat mengetahui secara pasti apa alasan serta tanggapan yang diberikan oleh mereka terhadap tata tertib itu sendiri. Sehingga kita dapat lebih mampu untuk memahami karakter serta pandangan mereka terhadap tata tertib kampus dan hal itu juga dapat memudahkan usaha pembenahan diri mahasiswa untuk menjadi lebih baik.
            Dengan adanya usaha untuk mengembalikan citra mahasiswa yang kadang hilang seiring dengan perubahan tata tertib kampus yang juga lebih sering dilanggar, maka adanya dorongan dan pertisipasi mahasiswa dalam usaha ini sangatlah dibutuhkan. Adanya kerjasama untuk saling membangun kepribadian mahasiswa yang lebih bermoral agaknya harus diwujudkan. Untuk itu, pemahaman terhadap tata tertib kampus sendiri yang meliputi kewajiban, hak, pelanggaran dan sanksi harus mendapat perhatian yang lebih dari kalangan mahasiswa khususnya.
           

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dinamakan dengan tata tertib kampus?
2.      Apa tujuan tata tertib kampus yang dijadikan sebagai sebuah monitor atau layar pengendali dalam segala aktivitas serta tingkah laku mahasiswa, khususnya di UIN Sunan Kalijaga?
3.      Bagaimana kondisi tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga?
4.      Apa bentuk usaha yang dilakukan oleh mahasiswa untuk berperan dalam penertiban tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga?
5.      Apa hubungan keterkaitan dan kesesuaian antara nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus?

C.     Tujuan Makalah
1.      Mengetahui definisi tata tertib supaya lebih memahami hakikat dari tata tertib itu sendiri
2.      Menumbuhkan kesadaran akan tujuan dari tata tertib kampus sehingga muncullah sebuah penghayatan serta dapat mengambil suatu hikmah atas diberlakukannya tata tertib kampus.
3.      Mengetahui bagaimana perkembangan kondisi tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga saat ini.
4.      Mengetahui apa sebenarnya usaha yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk rasa perduli terhadap kondisi tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga, sehingga mampu mewujudkan suasana kampus yang kondusif.
5.      Mengetahui adanya hubungan keterkaitan dan kesesuain antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila untuk membangun insan mahasiswa yang bermoral dan berakhlak mulia.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Tujuan Tata Tertib Kampus
Tata tertib dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan menurut buku Tata Tertib Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tata tertib ialah aturan-aturan tentang kewajiban, hak, pelanggaran, dan sanksi bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, dan dari pengertian di atas dapat di jabarkan lagi lebih dalam diantaranya, mahasiswa ialah peserta didik baik laki-laki maupun perempuan yang menempuh pendidikan akademik dan /atau profesi di UIN Sunan Kalijaga yang terdaftar dengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.Hak adalah sesuatu yang seharusnya diterima mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam buku tatatertib. Pelanggaran ialah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan tata tertib. Sedangkan sanksi adalah akibat hukuman yang dikenakan kepada mahasiswa yang melanggar tata tertib dan /atau ketentuan lainnya yang berlaku.
Mengikuti dengan judul makalah ini, yang akan ditekankan pada pembahasan ini adalah lebih dikhususkan mengenai tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setiap mahasiswa baru UIN Sunan Kalijaga akan di beri buku tata tertib mahasiswa pada saat megikuti social pembelajaran. Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mahasiswa ini diharapkan menjadi rambu-rambu hal yang seyogyanya diindahkan dan dipatuhi oleh mahasiswa  sehingga upaya optimal untuk menjadikan mahasiswa berkepribadian sesuai tuntunan agama islam dan citra insan akademis akan tercapai sepenuhnya. Tata tertib yang dibuat  di UIN Sunan Kalijaga jelas memiliki hubungan dengan pancasila. Dikarenakan aturan-aturan yang dibuat itu memang berdasarkan tuntunan agama islam dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sedangkan tujuan dari tata tertib mahasiswa ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma PerguruanTinggi. Adapun yang dinamakan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh oleh seluruh mahasiswa. Maka dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma itu sendiri meliputi :
1.      Pendidikan dan Pengajaran.
Pendidikan dan pengajaran adalah point pertama dan utama dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi. Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu proses pembelajaran. Undang-undang tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dari pengertian pendidikan diatas maka proses pembelajaran yang ada di perguruan tinggi memiliki peranan penting untuk mencipkan bibit-bibit unggul. Pendidikan dan pengajaran yang baik akan menghasilkan bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju . lulusan-lulusan yang berkualitas dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia kearah yang lebih maju. Sesuai dengan pembukaan undang-udang dasar 1945 yang berbunyi, mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi pokok dan sumber utama dalam mencapai tujuan dari perguruan tinggi.
2. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan juga sangatlah penting bagi kemajuan perguruan tinggi, kesejahteraan masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari penelitian dan pengembangan maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . Pada penelitian dan pengembangan mahasiswa harus lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan perannya sebagai agent of change. Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan ini dalam suatu proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubaha-perubahan yang akan membawa Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan. Dengan penelitian dan pengembangan ini pula, mahasiswa mampu berkreatifitas dan berinovasi untuk mewujudkan kemajuan bangsa yang sejahtera.
3. Pengabdian Kepada Masyarakat
Menurut undang – undang tentang pendidikan tinggi, pengabdian kepada masyarakat
adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa haru mengetahui porsi dari tugas meraka masing – masing dalam mengabdi kepada masyarakat.
Dan ketentuan Tri Dharma ini juga telah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1.



B.     Kondisi Tata Tertib Kampus UIN Sunan Kalijaga
1.      Peraturan yang Sering Dilanggar
Pelanggaran terhadap tata tertib kampus memang sangat sering terjadi. Terlebih
pada jenis pelanggaran ringan. Dari hasil angket dan wawancara yang telah dilakukan oleh kelompok kami, diperoleh hasil sebagai berikut :
a.       Berpakaian Ketat
Jenis pelanggaran ringan yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 dalam jajaran tata
tertib kampus UIN Sunan Kalijaga ini, sering dilakukan oleh mahasiswi. Banyak diantara mereka yang bercelana ketat ke kampus dan memakai kaos oblong. Walaupun mahasiswa juga terkadang ada yang melanggar jenis pelanggaran ini, namun pada umumnya dilakukan oleh mahasiswi. Mereka mengaku bahwasannya mereka lebih suka memakai celana yang terbilang ketat dibandingkan dengan rok atau sejenisnya. Ada juga yang beralasan tidak mempunyai bawahan lain selain celana. Juga ada yang hanya berdasarkan keinginan semata untuk memakai kaos oblong ke kampus. Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oeh mahasiswa lama, tapi juga dari kalangan mahasiswa baru.
b.      Memakai Sandal dan Sejenisnya
Jenis pelanggaran yang tercantum dalam pasal 8 ayat 1 ini, hampir sudah menjadi
kebiasaan para mahasiswa untuk dilakukan. Tidak jarang masih ditemui mahasiswa dengan beralaskan sandal, slop, sepatu dengan tumitnya diinjak atau sejenisnya, berjalan santai ke kampus. Pemandangan seperti itu juga sering dijumpai di perpustakaan, dimana mahasiswa dengan alas sandal dapat leluasa masuk ke dalam perpustakaan. Ketika hujanpun kerap kali ditemukan mahasiswa memakai sandal ke kampus. Banyak alasan dari mereka yang menyebutkan bahwa tidak penting bersepatu ke kampus, yang penting ketika di dalam kelas mereka berkenan memperhatikan penjelasan dosen dan bersungguh-sungguh dalam belajar. Persepsi demikian yang sering dibangun oleh mereka yang sering melakukan pelanggaran ringan ini. Namun, bukan demikian seharusnya. Ketika mahasiswa bersepatu atau berpakaian rapi ke kampus, hal itu menjadi sebuah penghargaan bagi dirinya untuk mematuhi tata tertib. Dengan bersepatu ke kampus, mencerminkan identitas mahasiswa yang patuh terhadap tata tertib dan juga menghargai dirinya dan orang lain sebagai mahasiswa. Sehingga nantinya akan terbiasa pula untuk mematuhi peraturan negara atau desa tempat tinggal mereka, juga peraturan-peraturan agama.
c.       Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran ringan ini tercantum dalam pasal 8 ayat 8, yang berbunyi membuang
putung rokok atau sampah lainnya tidak pada tempatnya. Beberapa mahasiswa memang perokok. Namun, mereka sering membuang putung rokok sembarangan. Alasannya, jauh dari tempat sampah. Padahal, bukankah sudah banyak tempat sampah yang tersedia di masing-masing sudut kampus untuk menampung sampah-sampah mereka. Selain itu, ketika mereka tidak menjumpai tempat sampah misalnya, mereka dapat menyimpan sampah mereka ke dalam saku atau tas mereka terlebih dahulu. Karena islam sendiripun telah mengajarkan kepada kita untuk hidup bersih, supaya tercipta suasana hidup yang indah dan sehat.
2.      Minimnya Penegakan Sanksi
Ada beberapa sanksi yang belum dapat ditegakkan oleh pihak yang berwewenang melakukannya. Seperti ketika ada mahasiswa yang berpakaian ketat ke kampus, atau bagi mahasiswa yang memakai sandal ke kampus. Mahasiswi dengan celana ketat misalnya, masih dapat mengikuti mata kuliah dengan santai. Dosen seolah acuh dengan hal tersebut. Walaupun ada juga sebagian dosen yang telah berusaha untuk melakukan penegakan peraturan ini, seperti tidak diperbolehkan memakai celana ketika berlangsung mata kulianya. Ketika ada mahasiswa yang memakai sandal ke perpustakaan, juga tidak mendapat teguran atau semacamnya. Dengan demikian, penegakan tata tertib kampus menjadi tanggung jawab seluruh elemen kampus, baik mahasiswa, dosen maupun staf pegawai. Apabila kesadaran untuk mentertibkan dan mematuhi apa yang telah tertera dalam buku tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga telah mendarah daging dalam hati mahasiswa dan juga staf kampus lainnya, maka perwujudan suasana pembelajaran yang kondusif dan pembentukan karakter serta moral insan mahasiswa yang berakhlakul karimah, dapat terealisasikan sejak dini sampai nanti. 
C.     Usaha Mentertibkan Tata Tertib Kampus (ifti)
1.      Metode Pendekatan
a.       Wawancara
Definisi
Hasil wawancara
Meliputi : respon
b.      Penyebaran Angket
Definisi metode angket
Hasil angket meliputi respon

D.    Kesesuaian dan hubungan antara Tata Tertib Kampus dan Pancasila
Sudah seharusnya antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila terdapat hubungan yang seimbang. Karena keduanya terdapat nilai kemanusiaan  dan pembentukan moral bagi insan mahasisawa khususnya. Berikut akan diuraikan adanya kesesuaian anatara tata tertib kampus dan pancasila yang meliputi :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
Di dalam Bab III pasal 3 ayat 1 tentang kewajiban mahasiswa, telah dijelaskan bahwa
mahasiswa wajib mentaati dan mengamalkan ajaran agamanya serta berakhlak mulia, baik di dalam maupun di luar kampus. Mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi ajaran agamanya. Hal ini juga mendidik dan melatih mahasiswa untuk menerapakan pancasila sila pertama. Arti dan makna sila ketuhanan yan maha esa adalah :
a.       Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b.      Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
c.       Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia
d.      Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama
e.       Negara memberi fasilitator bagi timbuh kembangnya agama serta iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama[1]
Dengan demikian, mahasiswa haruslah seorang yang mengakui adanya Tuhan bukan
seorang atheis. Mereka juga harus mampu bersikap toleran terhadap adanya perbedaan agama yang ada di Indonesia. Selain itu, Mahasiswa juga mampu menjalankan kewajiban agamanya dan menjauhi segala larangannya.
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam usaha untuk mewujudkan mahasiswa yang adil dan beradab adalah dengan
mematuhi kewajiban yang telah tercantum dalam tata tertb kampus. Seperti masalah pakaian yang harus sopan, bersih dan rapi dalam pasal 4 ayat 3 dan juga pasal 3 ayat 3 untuk menjaga sarana dan prasarana kampus. Nilai-nilai dalam pancasila sila ke-2 adalah :
a.       Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
b.      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, bila diterapkan harus menghargai hak dari setiap warga. Maka dengan sendirinya, sila ini mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan bathin.
c.       Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Artinya, keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.[2]
Di dalam tata tertib juga telah ditekankan bagi mahasiswa untuk bagaimana
memanusiakan manusia serta menghargai hak-hak yang ada pada diri orang lain dalam proporsi masing-masing. Dengan memelihara nama baik kampus, sesuai dengan pasal 3 ayat 2 dalam tata tertib mahasiswa, membentuk mahasiswa yang beradab dan bertanggung jawab. Mahasiswa dilarang untuk mamakai narkotika, NAPZA, alkohol dan obat berbahaya lainnya, juga menjadi benteng pertahanan moral yang beradab. Adanya sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, juga menjadi bentuk usaha dalam  perwujudan mahasiwa yang menjunjung nilai kemanusiaan dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Mahasiswa yang beradab dan bermoral juga menjadi sebuah tujuan adanya pendidikan di perguruan tinggi negeri.
3.      Persatuan Indonesia
Kesatuan dan persatuan Indonesia adalah menjadi tanggung jawab seluruh warga
Indonesia. Mahasiswa juga tergabung didalamnya untuk menjunjung keutuhan bangsa. Hal ini terwujud dengan adanya pelanggaran berat dalam pasal 10. Dimana dijelaskan bahwa seorang mahasiswa dilakukan menyebarkan aliran terlarang yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Larangan untuk melakukan provokasi yang dapat menjadi sebab rusaknya persatuan juga telah tertera dalam tata tertib mahasiswa. Nilai-nilai pancasila sila ke-3 meliputi :
a.       Cinta bangsa dan tanah air
b.       Nasionalisme
c.       Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d.      Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan keturunan dan perbedaan warna kulit.
e.       Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan[3]
Penerapan Nilai-nilai tersebut juga telah diterapkan dalam tata tertib kampus. Bagaimana
mahasiswa harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsanya dan juga menumbuhkan sikap perduli terhadap rakyat yang menderita, telah tercantum dalam tata tertib kampus.
4.      Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Jelas dalam tata tertib mahasiswa dicantumkan sebuah kebebasan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan kebebasan mimbar akademik untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik lisan maupun tertulis, secara etis dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini mahasiswa telah mendapat ruang aspirasi untuk berpendapat dengan ketentuan beretika dalam penyampaiannya. Hal ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1. Nilai-nilai pancasila dalam sila ke-4 meliputi :
a.       Hakikat sila ini adalah demokrasi
b.      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
c.       Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
d.      Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara mutlak. Dengan demikian, penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
Demokrasi kampus telah terbukti dalam berbagai diskusi dalam kelas maupun dalam
berorganisasi untuk menyelesaikan permasalahan. Adanya kesepakatan yang tidak hanya dikuasai oleh sebagian golongan atau kelompok menjadi bentuk nyata penerapan sila ke-4 dalam ketentuan tata tertib kampus yang harus diwujudkan oleh mahasiswa
5.      Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Hal ini terwujud dalam bentuk penggunaan sarana-prasana kampus sesuaia dengan
kebutuhan dan waktu penggunaan. Usaha untuk memaksimalkan segala fasilitas kampus dapat diterapkan oleh mahasiswa dengan tertib. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sila ke-5 meliputi :
a.       Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat
b.      Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
c.       Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuaia dengan bidangnya.
Dalam pasal 7 tata tertib kampus telah tertulis jelas bagaimana penggunaan inventaris
kampus yang sesuai dengan prosedur termasuk dilarang merusak inventaris tersebut. Juga dalam pasal-pasal lainnya yang menuntut adanya situasi kondusif dalam pelaksanaan fungsi sarana itu.
Dari berbagai penjelasan tentang adanya keterkaitan dan kesesuaian antara nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus, membentuk sebuah kesimpulan bahwa jika seorang mahasiswa mematuhi tata tertib kampus, dapat dikatakan juga dia telah menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Untuk itu, dengan belajar dan mematuhi segala tata tertib kampus, mahasiswa telah menjaga nilai-nilai pancasila supaya tetap utuh dan kokoh. 


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pancasila adalah kepribadian hidup bangsa, jiwa bangsa dan masa depan hidup bangsa. Para pendahulu kita merumuskan Pancasila adalah untuk para penerus mereka supaya kepribadian, jiwa dan masa depan hidup kita semua sesuai dengan apa yang ada dalam Pancasila karena isi dari Pancasila sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama manapun. Untuk itu untuk membentuk mahasiswa agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UIN Sunan Kalijaga menetapkan Tata Tertib yang mengatur kehidupan mahasiswa selama berada di kampus agar mahasiswa mempunyai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari ditetapkannya Tata Tertib untuk Mahasiswa adalah supaya mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga berperilaku sesuai dengan keinginan para pendahulu perumus Pancasila.
Berbicara mengenai suka duka mengajak teman mahasiswa agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan tata tertib kampus tentunya banyak sekali suka duka yang telah kami alami namun selama kami kami mengajak teman mahasiswa perlu kita syukuri bahwa banyak teman mahasiswa yang menerima ajakan kami untuk mematuhi Tata Tertib kampus dibandingkan dengan penolakan yang kami terima. Bagi yang menolak ajakan kami supaya mematuhi Tata Tertib kampus diantaranya karena selama mereka menjadi mahasiswa mereka belum pernah sama sekali melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang menjadi favorit bagi mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga menurut penelitian yang telah kami lakukan diantaranya memakai sandal, berpakaian ketat bagi mahasiswi, memakai celana sobek dan memakai kaos oblong.

B.     Saran
Adapun saran dari kami adalah supaya pihak dari Universitas selalu mengawasi mahasiswa-mahasiswi agar mereka berperilaku dan bersikap sesuai dengan Tata tertib kampus karena selama ini menurut mahasiswa-mahasiswi yang sering sekali melakukan pelanggaran diantaranya karena kurangnya pengawasan dari pihak Universitas.


Daftar Pustaka
Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2014
Rukyati dkk, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta : UNY Press, 2013
Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah Populer, Jakarta : Bumi Aksara, 1997














[1] Rukiyati, M.Hum., dkk, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi (Yogyakarta : UNY Press, 2013) hlm, 58.
[2] Ibid, hlm. 59
[3] Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah Populer (Jakarta : Bumi Aksara, 1997) hlm. 114