MAKALAH
Dosen
Pengampu : Dr. H. Akhmad Rifa’i,
M.Phil.
Mata
Kuliah : Pancasila
Disusun
Oleh :
§ Abdul Aziz
§ Anisa Hasnawati
§ Yuhanidz Nurul Iftihamah
§ Zakiya Fatihatur Rohma
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
PRODI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
YOGYAKARTA
2014
Kata
Pengantar
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillaahirabbilaalamiin
kami panjatkan rasa puja dan syukur kehadirat Allah S.W.T. yang telah
memberikan kasih sayang serta kemudahan kepada kami untuk dapat menyelesaikan
tugas makalah Pancasila sesuai dengan fokus pembahasan “Suka-Duka untuk
Mengajak Kawan Mahasiswa untuk Bersikap dan Berbuat sesuai dengan Tata Tertib
Kampus” dengan waktu yang ditentukan. Sholawat dan salam tetap kita panjatkan
kepada nabi agung, Nabi Muhammad S.A.W. serta Keluarga, Sahabat dan seluruh
umat manusia yang senantiasa mengikuti sunnah
beliau. Amin.
Tidak
lupa pula, kami mengucapkan terimakasih, kepada :
1. Bapak Akhmad Rifa’i, selaku Dosen pengampu
mata kuliah PANCASILA yang telah banyak memberi pengetahuan kepada kami semua.
2. Orang tua yang kami cintai, untuk
pengorbanan selama ini.
3. Teman-teman satu kelompok yang telah bahu
membahu dalam menyelesaikan tugas kelompok ini.
Selain
itu, kami juga menyadari dalam penulisan serta penyusunan makalah
ini,
tentulah terdapat kekurangan atau kesalahan. Oleh karenanya saran, kritik dan
masukan dari semua pihak sangatlah kami harapkan demi kebenaran dan kemajuan
dimasa mendatang.
Harapan kami, kedepannya, makalah
ini dapat menjadi wawasan pengetahuan bagi siapa yang membaca dan juga menjadi
referensi bagi penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata , wassalamualaikum.
Wr. Wb.
Yogyakarta,
14 November 2014
Hormat Kami
Kelompok 1
Daftar
isi
Halaman
Judul............................................................................................. 1
Kata
Pengantar............................................................................................. 2
Daftai
Isi...................................................................................................... 3
BAB
I Pendahuluan..................................................................................... 4
A. Latar Belakang................................................................................. 4
B. Rumusan Masalah............................................................................ 5
C. Tujuan.............................................................................................. 5
BAB
II Pembahasan.................................................................................... 6
A. Pengertian dan Tujuan Tata Tertib................................................... 6
B. Kondisi Tata Tertib UIN Sunan Kalijaga......................................... 8
C. Usaha Mentertibkan Tata Tertib Kampus......................................... 9...........
D.
Kesesuaian dan Hubungan Tata Tertib Kampus dan Pancasila...........
BAB
III Penutup...........................................................................................
A. Kesimpulan.........................................................................................
Daftar Pustaka.........................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata
Tertib merupakan sebuah tameng bagi terwujudnya ketertiban dan
kenyamanan
situasi kampus, begitu pula dengan UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa sebagai subyek
belajar, diwajibkan untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ketetapan
yang telah tertera dalam tata tertib mahasiswa. Dengan adanya Tata Tertib
tersebut diharapkan mampu menjadi monitor serta kendali untuk terciptanya
kehidupan kampus yang dinamis, tertib, aman dan tentram serta terbentuklah
moral dan akhlak mulia dalam diri setiap insan mahasiswa.
Namun faktanya, saat ini tata tertib
sudah mulai diabaikan dan bahkan dengan mudah dilanggar tanpa adanya sanksi
yang tegas. Tata tertib tidak lagi menjadi acuan atau pedoman dalam bersikap
oleh mahasiswa. Hal ini tentunya dipicu oleh minimnya kesadaran diri dari
mahaiswa untuk mematuhi peraturan dan juga bersikap sesuai dengan apa yang
telah tertera dalam tata tertib kampus. Sehingga muncullah sebuah rasa simpati
untuk mengembalikan kembali jalan yang seharusnya ditempuh atau yang menjadi
pijakan dalam bertingkah laku bagi kalangan mahasiswa dengan menerapkan tata
tertib kampus. Tentunya ketika melakukan
usaha tersebut, ada hambatan serta tantangan dalam mengajak teman mahasiswa
untuk mematuhi tata tertib. Hanya saja, dengan kita melakukan pendekatan berupa
penyebaran dan pengisian angket serta wawancara langsung dengan kawan mahasiswa,
kita dapat mengetahui secara pasti apa alasan serta tanggapan yang diberikan
oleh mereka terhadap tata tertib itu sendiri. Sehingga kita dapat lebih mampu
untuk memahami karakter serta pandangan mereka terhadap tata tertib kampus dan
hal itu juga dapat memudahkan usaha pembenahan diri mahasiswa untuk menjadi
lebih baik.
Dengan adanya usaha untuk
mengembalikan citra mahasiswa yang kadang hilang seiring dengan perubahan tata
tertib kampus yang juga lebih sering dilanggar, maka adanya dorongan dan
pertisipasi mahasiswa dalam usaha ini sangatlah dibutuhkan. Adanya kerjasama
untuk saling membangun kepribadian mahasiswa yang lebih bermoral agaknya harus
diwujudkan. Untuk itu, pemahaman terhadap tata tertib kampus sendiri yang
meliputi kewajiban, hak, pelanggaran dan sanksi harus mendapat perhatian yang
lebih dari kalangan mahasiswa khususnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dinamakan dengan tata tertib
kampus?
2. Apa tujuan tata tertib kampus yang
dijadikan sebagai sebuah monitor atau layar pengendali dalam segala aktivitas
serta tingkah laku mahasiswa, khususnya di UIN Sunan Kalijaga?
3. Bagaimana kondisi tata tertib kampus UIN
Sunan Kalijaga?
4. Apa bentuk usaha yang dilakukan oleh
mahasiswa untuk berperan dalam penertiban tata tertib kampus UIN Sunan
Kalijaga?
5. Apa hubungan keterkaitan dan kesesuaian
antara nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus?
C. Tujuan Makalah
1. Mengetahui definisi tata tertib supaya
lebih memahami hakikat dari tata tertib itu sendiri
2. Menumbuhkan kesadaran akan tujuan dari
tata tertib kampus sehingga muncullah sebuah penghayatan serta dapat mengambil
suatu hikmah atas diberlakukannya tata tertib kampus.
3. Mengetahui bagaimana perkembangan kondisi
tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga saat ini.
4. Mengetahui apa sebenarnya usaha yang
dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk rasa perduli terhadap kondisi tata
tertib kampus UIN Sunan Kalijaga, sehingga mampu mewujudkan suasana kampus yang
kondusif.
5. Mengetahui adanya hubungan keterkaitan dan
kesesuain antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila untuk membangun
insan mahasiswa yang bermoral dan berakhlak mulia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Tujuan Tata Tertib Kampus
Tata tertib dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan menurut buku Tata Tertib Mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tata tertib ialah aturan-aturan
tentang kewajiban, hak, pelanggaran, dan sanksi bagi mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga, dan dari pengertian di atas dapat di jabarkan lagi lebih dalam
diantaranya, mahasiswa ialah peserta didik baik laki-laki maupun perempuan yang
menempuh pendidikan akademik dan /atau profesi di UIN Sunan Kalijaga yang
terdaftar dengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.Hak adalah sesuatu
yang seharusnya diterima mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
buku tatatertib. Pelanggaran ialah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan
tata tertib. Sedangkan sanksi adalah akibat hukuman yang dikenakan kepada
mahasiswa yang melanggar tata tertib dan /atau ketentuan lainnya yang berlaku.
Mengikuti dengan judul
makalah ini, yang akan ditekankan pada pembahasan ini adalah lebih dikhususkan
mengenai tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setiap mahasiswa
baru UIN Sunan Kalijaga akan di beri buku tata tertib mahasiswa pada saat megikuti
social pembelajaran. Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mahasiswa ini
diharapkan menjadi rambu-rambu hal yang seyogyanya diindahkan dan dipatuhi oleh
mahasiswa sehingga upaya optimal untuk
menjadikan mahasiswa berkepribadian sesuai tuntunan agama islam dan citra insan
akademis akan tercapai sepenuhnya. Tata tertib yang dibuat di UIN Sunan Kalijaga jelas memiliki hubungan
dengan pancasila. Dikarenakan aturan-aturan yang dibuat itu memang berdasarkan
tuntunan agama islam dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sedangkan tujuan dari
tata tertib mahasiswa ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi
terlaksananya Tri Dharma PerguruanTinggi. Adapun yang dinamakan dengan Tri
Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh
oleh seluruh mahasiswa. Maka dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa
yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma itu sendiri
meliputi :
1.
Pendidikan
dan Pengajaran.
Pendidikan
dan pengajaran adalah point pertama dan utama dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu
proses pembelajaran. Undang-undang tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Dari pengertian pendidikan diatas
maka proses pembelajaran yang ada di perguruan tinggi memiliki peranan penting
untuk mencipkan bibit-bibit unggul. Pendidikan dan pengajaran yang baik akan
menghasilkan bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa
bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju . lulusan-lulusan yang berkualitas
dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia kearah
yang lebih maju. Sesuai dengan pembukaan undang-udang dasar 1945 yang berbunyi,
mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi
pokok dan sumber utama dalam mencapai tujuan dari perguruan tinggi.
2. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan juga
sangatlah penting bagi kemajuan perguruan tinggi, kesejahteraan
masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari penelitian dan pengembangan
maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . Pada penelitian dan
pengembangan mahasiswa harus lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan
perannya sebagai agent of change.
Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan ini dalam suatu
proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubaha-perubahan yang akan membawa
Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan. Dengan penelitian dan
pengembangan ini pula, mahasiswa mampu berkreatifitas dan berinovasi untuk
mewujudkan kemajuan bangsa yang sejahtera.
3.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Menurut undang – undang tentang pendidikan tinggi, pengabdian
kepada masyarakat
adalah
kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian
kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal
ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu
berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa
adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa
haru mengetahui porsi dari tugas meraka masing – masing dalam mengabdi kepada
masyarakat.
Dan ketentuan Tri
Dharma ini juga telah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1.
B.
Kondisi Tata Tertib Kampus UIN Sunan Kalijaga
1. Peraturan yang Sering Dilanggar
Pelanggaran
terhadap tata tertib kampus memang sangat sering terjadi. Terlebih
pada
jenis pelanggaran ringan. Dari hasil angket dan wawancara yang telah dilakukan
oleh kelompok kami, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Berpakaian Ketat
Jenis pelanggaran ringan
yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 dalam jajaran tata
tertib
kampus UIN Sunan Kalijaga ini, sering dilakukan oleh mahasiswi. Banyak diantara
mereka yang bercelana ketat ke kampus dan memakai kaos oblong. Walaupun
mahasiswa juga terkadang ada yang melanggar jenis pelanggaran ini, namun pada
umumnya dilakukan oleh mahasiswi. Mereka mengaku bahwasannya mereka lebih suka
memakai celana yang terbilang ketat dibandingkan dengan rok atau sejenisnya.
Ada juga yang beralasan tidak mempunyai bawahan lain selain celana. Juga ada
yang hanya berdasarkan keinginan semata untuk memakai kaos oblong ke kampus.
Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oeh mahasiswa lama, tapi juga dari
kalangan mahasiswa baru.
b. Memakai Sandal dan Sejenisnya
Jenis pelanggaran yang
tercantum dalam pasal 8 ayat 1 ini, hampir sudah menjadi
kebiasaan
para mahasiswa untuk dilakukan. Tidak jarang masih ditemui mahasiswa dengan
beralaskan sandal, slop, sepatu dengan tumitnya diinjak atau sejenisnya,
berjalan santai ke kampus. Pemandangan seperti itu juga sering dijumpai di
perpustakaan, dimana mahasiswa dengan alas sandal dapat leluasa masuk ke dalam
perpustakaan. Ketika hujanpun kerap kali ditemukan mahasiswa memakai sandal ke
kampus. Banyak alasan dari mereka yang menyebutkan bahwa tidak penting
bersepatu ke kampus, yang penting ketika di dalam kelas mereka berkenan
memperhatikan penjelasan dosen dan bersungguh-sungguh dalam belajar. Persepsi
demikian yang sering dibangun oleh mereka yang sering melakukan pelanggaran
ringan ini. Namun, bukan demikian seharusnya. Ketika mahasiswa bersepatu atau
berpakaian rapi ke kampus, hal itu menjadi sebuah penghargaan bagi dirinya
untuk mematuhi tata tertib. Dengan bersepatu ke kampus, mencerminkan identitas
mahasiswa yang patuh terhadap tata tertib dan juga menghargai dirinya dan orang
lain sebagai mahasiswa. Sehingga nantinya akan terbiasa pula untuk mematuhi
peraturan negara atau desa tempat tinggal mereka, juga peraturan-peraturan
agama.
c. Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran ringan ini
tercantum dalam pasal 8 ayat 8, yang berbunyi membuang
putung
rokok atau sampah lainnya tidak pada tempatnya. Beberapa mahasiswa memang
perokok. Namun, mereka sering membuang putung rokok sembarangan. Alasannya,
jauh dari tempat sampah. Padahal, bukankah sudah banyak tempat sampah yang
tersedia di masing-masing sudut kampus untuk menampung sampah-sampah mereka.
Selain itu, ketika mereka tidak menjumpai tempat sampah misalnya, mereka dapat
menyimpan sampah mereka ke dalam saku atau tas mereka terlebih dahulu. Karena
islam sendiripun telah mengajarkan kepada kita untuk hidup bersih, supaya
tercipta suasana hidup yang indah dan sehat.
2. Minimnya Penegakan Sanksi
Ada
beberapa sanksi yang belum dapat ditegakkan oleh pihak yang berwewenang
melakukannya. Seperti ketika ada mahasiswa yang berpakaian ketat ke kampus,
atau bagi mahasiswa yang memakai sandal ke kampus. Mahasiswi dengan celana
ketat misalnya, masih dapat mengikuti mata kuliah dengan santai. Dosen seolah
acuh dengan hal tersebut. Walaupun ada juga sebagian dosen yang telah berusaha
untuk melakukan penegakan peraturan ini, seperti tidak diperbolehkan memakai
celana ketika berlangsung mata kulianya. Ketika ada mahasiswa yang memakai
sandal ke perpustakaan, juga tidak mendapat teguran atau semacamnya. Dengan
demikian, penegakan tata tertib kampus menjadi tanggung jawab seluruh elemen
kampus, baik mahasiswa, dosen maupun staf pegawai. Apabila kesadaran untuk
mentertibkan dan mematuhi apa yang telah tertera dalam buku tata tertib
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga telah mendarah daging dalam hati mahasiswa dan
juga staf kampus lainnya, maka perwujudan suasana pembelajaran yang kondusif
dan pembentukan karakter serta moral insan mahasiswa yang berakhlakul karimah,
dapat terealisasikan sejak dini sampai nanti.
C. Usaha
Mentertibkan Tata Tertib Kampus (ifti)
1. Metode Pendekatan
a. Wawancara
Definisi
Hasil wawancara
Meliputi : respon
b. Penyebaran Angket
Definisi metode angket
Hasil angket meliputi respon
D.
Kesesuaian dan hubungan antara Tata Tertib Kampus dan
Pancasila
Sudah
seharusnya antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila terdapat
hubungan yang seimbang. Karena keduanya terdapat nilai kemanusiaan dan pembentukan moral bagi insan mahasisawa
khususnya. Berikut akan diuraikan adanya kesesuaian anatara tata tertib kampus
dan pancasila yang meliputi :
1. Ketuhanan yang maha Esa
Di dalam Bab III pasal 3
ayat 1 tentang kewajiban mahasiswa, telah dijelaskan bahwa
mahasiswa
wajib mentaati dan mengamalkan ajaran agamanya serta berakhlak mulia, baik di
dalam maupun di luar kampus. Mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi ajaran
agamanya. Hal ini juga mendidik dan melatih mahasiswa untuk menerapakan
pancasila sila pertama. Arti dan makna sila ketuhanan yan maha esa adalah :
a. Pengakuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b. Tidak memaksa warga negara untuk beragama,
tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
c. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia
d. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama
e. Negara memberi fasilitator bagi timbuh
kembangnya agama serta iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama[1]
Dengan demikian,
mahasiswa haruslah seorang yang mengakui adanya Tuhan bukan
seorang
atheis. Mereka juga harus mampu bersikap toleran terhadap adanya perbedaan
agama yang ada di Indonesia. Selain itu, Mahasiswa juga mampu menjalankan
kewajiban agamanya dan menjauhi segala larangannya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam usaha untuk
mewujudkan mahasiswa yang adil dan beradab adalah dengan
mematuhi
kewajiban yang telah tercantum dalam tata tertb kampus. Seperti masalah pakaian
yang harus sopan, bersih dan rapi dalam pasal 4 ayat 3 dan juga pasal 3 ayat 3
untuk menjaga sarana dan prasarana kampus. Nilai-nilai dalam pancasila sila
ke-2 adalah :
a. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, bila diterapkan harus
menghargai hak dari setiap warga. Maka dengan sendirinya, sila ini mengandung
prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras.
Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan bathin.
c. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah. Artinya, keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu
pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.[2]
Di dalam tata tertib juga
telah ditekankan bagi mahasiswa untuk bagaimana
memanusiakan
manusia serta menghargai hak-hak yang ada pada diri orang lain dalam proporsi
masing-masing. Dengan memelihara nama baik kampus, sesuai dengan pasal 3 ayat 2
dalam tata tertib mahasiswa, membentuk mahasiswa yang beradab dan bertanggung
jawab. Mahasiswa dilarang untuk mamakai narkotika, NAPZA, alkohol dan obat
berbahaya lainnya, juga menjadi benteng pertahanan moral yang beradab. Adanya
sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, juga menjadi bentuk usaha
dalam perwujudan mahasiwa yang
menjunjung nilai kemanusiaan dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Mahasiswa
yang beradab dan bermoral juga menjadi sebuah tujuan adanya pendidikan di
perguruan tinggi negeri.
3. Persatuan Indonesia
Kesatuan dan persatuan
Indonesia adalah menjadi tanggung jawab seluruh warga
Indonesia.
Mahasiswa juga tergabung didalamnya untuk menjunjung keutuhan bangsa. Hal ini
terwujud dengan adanya pelanggaran berat dalam pasal 10. Dimana dijelaskan
bahwa seorang mahasiswa dilakukan menyebarkan aliran terlarang yang dapat
membahayakan keutuhan NKRI. Larangan untuk melakukan provokasi yang dapat
menjadi sebab rusaknya persatuan juga telah tertera dalam tata tertib
mahasiswa. Nilai-nilai pancasila sila ke-3 meliputi :
a. Cinta bangsa dan tanah air
b. Nasionalisme
c. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggungan[3]
Penerapan Nilai-nilai
tersebut juga telah diterapkan dalam tata tertib kampus. Bagaimana
mahasiswa
harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsanya dan juga menumbuhkan sikap
perduli terhadap rakyat yang menderita, telah tercantum dalam tata tertib
kampus.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Jelas dalam tata tertib
mahasiswa dicantumkan sebuah kebebasan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan
kebebasan mimbar akademik untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik lisan
maupun tertulis, secara etis dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini mahasiswa telah mendapat ruang
aspirasi untuk berpendapat dengan ketentuan beretika dalam penyampaiannya. Hal
ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1. Nilai-nilai pancasila dalam sila ke-4
meliputi :
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi
b. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama.
c. Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
d. Permusyawaratan artinya mengusahakan
putusan bersama secara mutlak. Dengan demikian, penentu demokrasi yang berdasarkan
pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
Demokrasi kampus telah
terbukti dalam berbagai diskusi dalam kelas maupun dalam
berorganisasi
untuk menyelesaikan permasalahan. Adanya kesepakatan yang tidak hanya dikuasai
oleh sebagian golongan atau kelompok menjadi bentuk nyata penerapan sila ke-4
dalam ketentuan tata tertib kampus yang harus diwujudkan oleh mahasiswa
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Hal ini terwujud dalam
bentuk penggunaan sarana-prasana kampus sesuaia dengan
kebutuhan
dan waktu penggunaan. Usaha untuk memaksimalkan segala fasilitas kampus dapat
diterapkan oleh mahasiswa dengan tertib. Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila sila ke-5 meliputi :
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan meningkat
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
c. Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuaia dengan bidangnya.
Dalam pasal 7 tata tertib kampus telah tertulis
jelas bagaimana penggunaan inventaris
kampus yang sesuai dengan
prosedur termasuk dilarang merusak inventaris tersebut. Juga dalam pasal-pasal
lainnya yang menuntut adanya situasi kondusif dalam pelaksanaan fungsi sarana
itu.
Dari
berbagai penjelasan tentang adanya keterkaitan dan kesesuaian antara
nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus, membentuk sebuah kesimpulan
bahwa jika seorang mahasiswa mematuhi tata tertib kampus, dapat dikatakan juga
dia telah menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Untuk itu,
dengan belajar dan mematuhi segala tata tertib kampus, mahasiswa telah menjaga
nilai-nilai pancasila supaya tetap utuh dan kokoh.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah kepribadian hidup bangsa, jiwa bangsa dan masa depan hidup bangsa. Para
pendahulu kita merumuskan Pancasila adalah untuk para penerus mereka supaya
kepribadian, jiwa dan masa depan hidup kita semua sesuai dengan apa yang ada
dalam Pancasila karena isi dari Pancasila sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama
manapun. Untuk itu untuk membentuk mahasiswa agar sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila, UIN Sunan Kalijaga menetapkan Tata Tertib yang mengatur kehidupan
mahasiswa selama berada di kampus agar mahasiswa mempunyai nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari ditetapkannya Tata Tertib
untuk Mahasiswa adalah supaya mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga
berperilaku sesuai dengan keinginan para pendahulu perumus Pancasila.
Berbicara
mengenai suka duka mengajak teman mahasiswa agar bersikap dan berperilaku
sesuai dengan tata tertib kampus tentunya banyak sekali suka duka yang telah
kami alami namun selama kami kami mengajak teman mahasiswa perlu kita syukuri
bahwa banyak teman mahasiswa yang menerima ajakan kami untuk mematuhi Tata
Tertib kampus dibandingkan dengan penolakan yang kami terima. Bagi yang menolak
ajakan kami supaya mematuhi Tata Tertib kampus diantaranya karena selama mereka
menjadi mahasiswa mereka belum pernah sama sekali melakukan pelanggaran.
Adapun
pelanggaran yang menjadi favorit bagi mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga
menurut penelitian yang telah kami lakukan diantaranya memakai sandal,
berpakaian ketat bagi mahasiswi, memakai celana sobek dan memakai kaos oblong.
B.
Saran
Adapun saran dari
kami adalah supaya pihak dari Universitas selalu mengawasi mahasiswa-mahasiswi
agar mereka berperilaku dan bersikap sesuai dengan Tata tertib kampus karena
selama ini menurut mahasiswa-mahasiswi yang sering sekali melakukan pelanggaran
diantaranya karena kurangnya pengawasan dari pihak Universitas.
Daftar
Pustaka
Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2014
Rukyati dkk, Pendidikan Pancasila,
Yogyakarta : UNY Press, 2013
Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah
Populer, Jakarta : Bumi Aksara, 1997
[1] Rukiyati, M.Hum., dkk, Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi
(Yogyakarta : UNY Press, 2013) hlm, 58.
[2] Ibid, hlm. 59
Dosen
Pengampu : Dr. H. Akhmad Rifa’i,
M.Phil.
Mata
Kuliah : Pancasila
Disusun
Oleh :
§ Abdul Aziz
§ Anisa Hasnawati
§ Yuhanidz Nurul Iftihamah
§ Zakiya Fatihatur Rohma
FAKULTAS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
PRODI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI
YOGYAKARTA
2014
Kata
Pengantar
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Alhamdulillaahirabbilaalamiin
kami panjatkan rasa puja dan syukur kehadirat Allah S.W.T. yang telah
memberikan kasih sayang serta kemudahan kepada kami untuk dapat menyelesaikan
tugas makalah Pancasila sesuai dengan fokus pembahasan “Suka-Duka untuk
Mengajak Kawan Mahasiswa untuk Bersikap dan Berbuat sesuai dengan Tata Tertib
Kampus” dengan waktu yang ditentukan. Sholawat dan salam tetap kita panjatkan
kepada nabi agung, Nabi Muhammad S.A.W. serta Keluarga, Sahabat dan seluruh
umat manusia yang senantiasa mengikuti sunnah
beliau. Amin.
Tidak
lupa pula, kami mengucapkan terimakasih, kepada :
1. Bapak Akhmad Rifa’i, selaku Dosen pengampu
mata kuliah PANCASILA yang telah banyak memberi pengetahuan kepada kami semua.
2. Orang tua yang kami cintai, untuk
pengorbanan selama ini.
3. Teman-teman satu kelompok yang telah bahu
membahu dalam menyelesaikan tugas kelompok ini.
Selain
itu, kami juga menyadari dalam penulisan serta penyusunan makalah
ini,
tentulah terdapat kekurangan atau kesalahan. Oleh karenanya saran, kritik dan
masukan dari semua pihak sangatlah kami harapkan demi kebenaran dan kemajuan
dimasa mendatang.
Harapan kami, kedepannya, makalah
ini dapat menjadi wawasan pengetahuan bagi siapa yang membaca dan juga menjadi
referensi bagi penulisan makalah selanjutnya. Akhir kata , wassalamualaikum.
Wr. Wb.
Yogyakarta,
14 November 2014
Hormat Kami
Kelompok 1
Daftar
isi
Halaman
Judul............................................................................................. 1
Kata
Pengantar............................................................................................. 2
Daftai
Isi...................................................................................................... 3
BAB
I Pendahuluan..................................................................................... 4
A. Latar Belakang................................................................................. 4
B. Rumusan Masalah............................................................................ 5
C. Tujuan.............................................................................................. 5
BAB
II Pembahasan.................................................................................... 6
A. Pengertian dan Tujuan Tata Tertib................................................... 6
B. Kondisi Tata Tertib UIN Sunan Kalijaga......................................... 8
C. Usaha Mentertibkan Tata Tertib Kampus......................................... 9...........
D.
Kesesuaian dan Hubungan Tata Tertib Kampus dan Pancasila...........
BAB
III Penutup...........................................................................................
A. Kesimpulan.........................................................................................
Daftar Pustaka.........................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tata
Tertib merupakan sebuah tameng bagi terwujudnya ketertiban dan
kenyamanan
situasi kampus, begitu pula dengan UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswa sebagai subyek
belajar, diwajibkan untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan ketetapan
yang telah tertera dalam tata tertib mahasiswa. Dengan adanya Tata Tertib
tersebut diharapkan mampu menjadi monitor serta kendali untuk terciptanya
kehidupan kampus yang dinamis, tertib, aman dan tentram serta terbentuklah
moral dan akhlak mulia dalam diri setiap insan mahasiswa.
Namun faktanya, saat ini tata tertib
sudah mulai diabaikan dan bahkan dengan mudah dilanggar tanpa adanya sanksi
yang tegas. Tata tertib tidak lagi menjadi acuan atau pedoman dalam bersikap
oleh mahasiswa. Hal ini tentunya dipicu oleh minimnya kesadaran diri dari
mahaiswa untuk mematuhi peraturan dan juga bersikap sesuai dengan apa yang
telah tertera dalam tata tertib kampus. Sehingga muncullah sebuah rasa simpati
untuk mengembalikan kembali jalan yang seharusnya ditempuh atau yang menjadi
pijakan dalam bertingkah laku bagi kalangan mahasiswa dengan menerapkan tata
tertib kampus. Tentunya ketika melakukan
usaha tersebut, ada hambatan serta tantangan dalam mengajak teman mahasiswa
untuk mematuhi tata tertib. Hanya saja, dengan kita melakukan pendekatan berupa
penyebaran dan pengisian angket serta wawancara langsung dengan kawan mahasiswa,
kita dapat mengetahui secara pasti apa alasan serta tanggapan yang diberikan
oleh mereka terhadap tata tertib itu sendiri. Sehingga kita dapat lebih mampu
untuk memahami karakter serta pandangan mereka terhadap tata tertib kampus dan
hal itu juga dapat memudahkan usaha pembenahan diri mahasiswa untuk menjadi
lebih baik.
Dengan adanya usaha untuk
mengembalikan citra mahasiswa yang kadang hilang seiring dengan perubahan tata
tertib kampus yang juga lebih sering dilanggar, maka adanya dorongan dan
pertisipasi mahasiswa dalam usaha ini sangatlah dibutuhkan. Adanya kerjasama
untuk saling membangun kepribadian mahasiswa yang lebih bermoral agaknya harus
diwujudkan. Untuk itu, pemahaman terhadap tata tertib kampus sendiri yang
meliputi kewajiban, hak, pelanggaran dan sanksi harus mendapat perhatian yang
lebih dari kalangan mahasiswa khususnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dinamakan dengan tata tertib
kampus?
2. Apa tujuan tata tertib kampus yang
dijadikan sebagai sebuah monitor atau layar pengendali dalam segala aktivitas
serta tingkah laku mahasiswa, khususnya di UIN Sunan Kalijaga?
3. Bagaimana kondisi tata tertib kampus UIN
Sunan Kalijaga?
4. Apa bentuk usaha yang dilakukan oleh
mahasiswa untuk berperan dalam penertiban tata tertib kampus UIN Sunan
Kalijaga?
5. Apa hubungan keterkaitan dan kesesuaian
antara nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus?
C. Tujuan Makalah
1. Mengetahui definisi tata tertib supaya
lebih memahami hakikat dari tata tertib itu sendiri
2. Menumbuhkan kesadaran akan tujuan dari
tata tertib kampus sehingga muncullah sebuah penghayatan serta dapat mengambil
suatu hikmah atas diberlakukannya tata tertib kampus.
3. Mengetahui bagaimana perkembangan kondisi
tata tertib kampus UIN Sunan Kalijaga saat ini.
4. Mengetahui apa sebenarnya usaha yang
dilakukan oleh mahasiswa sebagai bentuk rasa perduli terhadap kondisi tata
tertib kampus UIN Sunan Kalijaga, sehingga mampu mewujudkan suasana kampus yang
kondusif.
5. Mengetahui adanya hubungan keterkaitan dan
kesesuain antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila untuk membangun
insan mahasiswa yang bermoral dan berakhlak mulia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Tujuan Tata Tertib Kampus
Tata tertib dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia. Sedangkan menurut buku Tata Tertib Mahasiswa
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, tata tertib ialah aturan-aturan
tentang kewajiban, hak, pelanggaran, dan sanksi bagi mahasiswa UIN Sunan
Kalijaga, dan dari pengertian di atas dapat di jabarkan lagi lebih dalam
diantaranya, mahasiswa ialah peserta didik baik laki-laki maupun perempuan yang
menempuh pendidikan akademik dan /atau profesi di UIN Sunan Kalijaga yang
terdaftar dengan bukti kartu mahasiswa yang masih berlaku.Hak adalah sesuatu
yang seharusnya diterima mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam
buku tatatertib. Pelanggaran ialah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan
tata tertib. Sedangkan sanksi adalah akibat hukuman yang dikenakan kepada
mahasiswa yang melanggar tata tertib dan /atau ketentuan lainnya yang berlaku.
Mengikuti dengan judul
makalah ini, yang akan ditekankan pada pembahasan ini adalah lebih dikhususkan
mengenai tata tertib mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setiap mahasiswa
baru UIN Sunan Kalijaga akan di beri buku tata tertib mahasiswa pada saat megikuti
social pembelajaran. Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mahasiswa ini
diharapkan menjadi rambu-rambu hal yang seyogyanya diindahkan dan dipatuhi oleh
mahasiswa sehingga upaya optimal untuk
menjadikan mahasiswa berkepribadian sesuai tuntunan agama islam dan citra insan
akademis akan tercapai sepenuhnya. Tata tertib yang dibuat di UIN Sunan Kalijaga jelas memiliki hubungan
dengan pancasila. Dikarenakan aturan-aturan yang dibuat itu memang berdasarkan
tuntunan agama islam dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sedangkan tujuan dari
tata tertib mahasiswa ini adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi
terlaksananya Tri Dharma PerguruanTinggi. Adapun yang dinamakan dengan Tri
Dharma Perguruan Tinggi adalah salah satu tanggung jawab yang harus di topang penuh
oleh seluruh mahasiswa. Maka dari itu mahasiswa harus tahu dan paham betul apa
yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma itu sendiri
meliputi :
1.
Pendidikan
dan Pengajaran.
Pendidikan
dan pengajaran adalah point pertama dan utama dari Tri Dharma
Perguruan Tinggi.
Pendidikan dan pengajaran memiliki peranan yang sangat penting dalam suatu
proses pembelajaran. Undang-undang tentang pendidikan tinggi menyatakan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual kegamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, ahlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan Negara.
Dari pengertian pendidikan diatas
maka proses pembelajaran yang ada di perguruan tinggi memiliki peranan penting
untuk mencipkan bibit-bibit unggul. Pendidikan dan pengajaran yang baik akan
menghasilkan bibit unggul dari suatu perguruan tinggi yang akan mampu membawa
bangsa ini kearah bangsa yang lebih maju . lulusan-lulusan yang berkualitas
dari perguruan tinggi akan menjadi penerus bangsa yang membawa Indonesia kearah
yang lebih maju. Sesuai dengan pembukaan undang-udang dasar 1945 yang berbunyi,
mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka pendidikan dan pengajaran harus menjadi
pokok dan sumber utama dalam mencapai tujuan dari perguruan tinggi.
2. Penelitian dan Pengembangan
Penelitian dan pengembangan juga
sangatlah penting bagi kemajuan perguruan tinggi, kesejahteraan
masyarakat serta kemajuan bangsa dan negara. Dari penelitian dan pengembangan
maka mahasiswa mampu mengembangkan ilmu dan teknologi . Pada penelitian dan
pengembangan mahasiswa harus lebih cerdas, kritis dan kreatif dalam mejalankan
perannya sebagai agent of change.
Mahasiswa harus mampu memanfaatkan penelitian dan pengembangan ini dalam suatu
proses pembelajaran untuk memporoleh suatu perubaha-perubahan yang akan membawa
Indonesia kearah yang lebih maju dan terdepan. Dengan penelitian dan
pengembangan ini pula, mahasiswa mampu berkreatifitas dan berinovasi untuk
mewujudkan kemajuan bangsa yang sejahtera.
3.
Pengabdian Kepada Masyarakat
Menurut undang – undang tentang pendidikan tinggi, pengabdian
kepada masyarakat
adalah
kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian
kepada masyarakan dapat dilakukan dengan berbagai kegiatan positif. Pada hal
ini mahasiswa harus mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mampu
berkontribusi nyata. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwasannya mahasiswa
adalah penyambung lidah rakyat, agent of change dan lainya. Maka dari itu mahasiwa
haru mengetahui porsi dari tugas meraka masing – masing dalam mengabdi kepada
masyarakat.
Dan ketentuan Tri
Dharma ini juga telah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1.
B.
Kondisi Tata Tertib Kampus UIN Sunan Kalijaga
1. Peraturan yang Sering Dilanggar
Pelanggaran
terhadap tata tertib kampus memang sangat sering terjadi. Terlebih
pada
jenis pelanggaran ringan. Dari hasil angket dan wawancara yang telah dilakukan
oleh kelompok kami, diperoleh hasil sebagai berikut :
a. Berpakaian Ketat
Jenis pelanggaran ringan
yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 dalam jajaran tata
tertib
kampus UIN Sunan Kalijaga ini, sering dilakukan oleh mahasiswi. Banyak diantara
mereka yang bercelana ketat ke kampus dan memakai kaos oblong. Walaupun
mahasiswa juga terkadang ada yang melanggar jenis pelanggaran ini, namun pada
umumnya dilakukan oleh mahasiswi. Mereka mengaku bahwasannya mereka lebih suka
memakai celana yang terbilang ketat dibandingkan dengan rok atau sejenisnya.
Ada juga yang beralasan tidak mempunyai bawahan lain selain celana. Juga ada
yang hanya berdasarkan keinginan semata untuk memakai kaos oblong ke kampus.
Pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oeh mahasiswa lama, tapi juga dari
kalangan mahasiswa baru.
b. Memakai Sandal dan Sejenisnya
Jenis pelanggaran yang
tercantum dalam pasal 8 ayat 1 ini, hampir sudah menjadi
kebiasaan
para mahasiswa untuk dilakukan. Tidak jarang masih ditemui mahasiswa dengan
beralaskan sandal, slop, sepatu dengan tumitnya diinjak atau sejenisnya,
berjalan santai ke kampus. Pemandangan seperti itu juga sering dijumpai di
perpustakaan, dimana mahasiswa dengan alas sandal dapat leluasa masuk ke dalam
perpustakaan. Ketika hujanpun kerap kali ditemukan mahasiswa memakai sandal ke
kampus. Banyak alasan dari mereka yang menyebutkan bahwa tidak penting
bersepatu ke kampus, yang penting ketika di dalam kelas mereka berkenan
memperhatikan penjelasan dosen dan bersungguh-sungguh dalam belajar. Persepsi
demikian yang sering dibangun oleh mereka yang sering melakukan pelanggaran
ringan ini. Namun, bukan demikian seharusnya. Ketika mahasiswa bersepatu atau
berpakaian rapi ke kampus, hal itu menjadi sebuah penghargaan bagi dirinya
untuk mematuhi tata tertib. Dengan bersepatu ke kampus, mencerminkan identitas
mahasiswa yang patuh terhadap tata tertib dan juga menghargai dirinya dan orang
lain sebagai mahasiswa. Sehingga nantinya akan terbiasa pula untuk mematuhi
peraturan negara atau desa tempat tinggal mereka, juga peraturan-peraturan
agama.
c. Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran ringan ini
tercantum dalam pasal 8 ayat 8, yang berbunyi membuang
putung
rokok atau sampah lainnya tidak pada tempatnya. Beberapa mahasiswa memang
perokok. Namun, mereka sering membuang putung rokok sembarangan. Alasannya,
jauh dari tempat sampah. Padahal, bukankah sudah banyak tempat sampah yang
tersedia di masing-masing sudut kampus untuk menampung sampah-sampah mereka.
Selain itu, ketika mereka tidak menjumpai tempat sampah misalnya, mereka dapat
menyimpan sampah mereka ke dalam saku atau tas mereka terlebih dahulu. Karena
islam sendiripun telah mengajarkan kepada kita untuk hidup bersih, supaya
tercipta suasana hidup yang indah dan sehat.
2. Minimnya Penegakan Sanksi
Ada
beberapa sanksi yang belum dapat ditegakkan oleh pihak yang berwewenang
melakukannya. Seperti ketika ada mahasiswa yang berpakaian ketat ke kampus,
atau bagi mahasiswa yang memakai sandal ke kampus. Mahasiswi dengan celana
ketat misalnya, masih dapat mengikuti mata kuliah dengan santai. Dosen seolah
acuh dengan hal tersebut. Walaupun ada juga sebagian dosen yang telah berusaha
untuk melakukan penegakan peraturan ini, seperti tidak diperbolehkan memakai
celana ketika berlangsung mata kulianya. Ketika ada mahasiswa yang memakai
sandal ke perpustakaan, juga tidak mendapat teguran atau semacamnya. Dengan
demikian, penegakan tata tertib kampus menjadi tanggung jawab seluruh elemen
kampus, baik mahasiswa, dosen maupun staf pegawai. Apabila kesadaran untuk
mentertibkan dan mematuhi apa yang telah tertera dalam buku tata tertib
mahasiswa UIN Sunan Kalijaga telah mendarah daging dalam hati mahasiswa dan
juga staf kampus lainnya, maka perwujudan suasana pembelajaran yang kondusif
dan pembentukan karakter serta moral insan mahasiswa yang berakhlakul karimah,
dapat terealisasikan sejak dini sampai nanti.
C. Usaha
Mentertibkan Tata Tertib Kampus (ifti)
1. Metode Pendekatan
a. Wawancara
Definisi
Hasil wawancara
Meliputi : respon
b. Penyebaran Angket
Definisi metode angket
Hasil angket meliputi respon
D.
Kesesuaian dan hubungan antara Tata Tertib Kampus dan
Pancasila
Sudah
seharusnya antara tata tertib kampus dan nilai-nilai pancasila terdapat
hubungan yang seimbang. Karena keduanya terdapat nilai kemanusiaan dan pembentukan moral bagi insan mahasisawa
khususnya. Berikut akan diuraikan adanya kesesuaian anatara tata tertib kampus
dan pancasila yang meliputi :
1. Ketuhanan yang maha Esa
Di dalam Bab III pasal 3
ayat 1 tentang kewajiban mahasiswa, telah dijelaskan bahwa
mahasiswa
wajib mentaati dan mengamalkan ajaran agamanya serta berakhlak mulia, baik di
dalam maupun di luar kampus. Mahasiswa diwajibkan untuk mematuhi ajaran
agamanya. Hal ini juga mendidik dan melatih mahasiswa untuk menerapakan
pancasila sila pertama. Arti dan makna sila ketuhanan yan maha esa adalah :
a. Pengakuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
b. Tidak memaksa warga negara untuk beragama,
tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku
c. Atheisme dilarang hidup dan berkembang di
Indonesia
d. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya
kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama
e. Negara memberi fasilitator bagi timbuh
kembangnya agama serta iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi
konflik antar agama[1]
Dengan demikian,
mahasiswa haruslah seorang yang mengakui adanya Tuhan bukan
seorang
atheis. Mereka juga harus mampu bersikap toleran terhadap adanya perbedaan
agama yang ada di Indonesia. Selain itu, Mahasiswa juga mampu menjalankan
kewajiban agamanya dan menjauhi segala larangannya.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam usaha untuk
mewujudkan mahasiswa yang adil dan beradab adalah dengan
mematuhi
kewajiban yang telah tercantum dalam tata tertb kampus. Seperti masalah pakaian
yang harus sopan, bersih dan rapi dalam pasal 4 ayat 3 dan juga pasal 3 ayat 3
untuk menjaga sarana dan prasarana kampus. Nilai-nilai dalam pancasila sila
ke-2 adalah :
a. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak
segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, bila diterapkan harus
menghargai hak dari setiap warga. Maka dengan sendirinya, sila ini mengandung
prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras.
Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan bathin.
c. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah. Artinya, keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu
pelurusan dan penegakan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum.[2]
Di dalam tata tertib juga
telah ditekankan bagi mahasiswa untuk bagaimana
memanusiakan
manusia serta menghargai hak-hak yang ada pada diri orang lain dalam proporsi
masing-masing. Dengan memelihara nama baik kampus, sesuai dengan pasal 3 ayat 2
dalam tata tertib mahasiswa, membentuk mahasiswa yang beradab dan bertanggung
jawab. Mahasiswa dilarang untuk mamakai narkotika, NAPZA, alkohol dan obat
berbahaya lainnya, juga menjadi benteng pertahanan moral yang beradab. Adanya
sanksi yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran, juga menjadi bentuk usaha
dalam perwujudan mahasiwa yang
menjunjung nilai kemanusiaan dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Mahasiswa
yang beradab dan bermoral juga menjadi sebuah tujuan adanya pendidikan di
perguruan tinggi negeri.
3. Persatuan Indonesia
Kesatuan dan persatuan
Indonesia adalah menjadi tanggung jawab seluruh warga
Indonesia.
Mahasiswa juga tergabung didalamnya untuk menjunjung keutuhan bangsa. Hal ini
terwujud dengan adanya pelanggaran berat dalam pasal 10. Dimana dijelaskan
bahwa seorang mahasiswa dilakukan menyebarkan aliran terlarang yang dapat
membahayakan keutuhan NKRI. Larangan untuk melakukan provokasi yang dapat
menjadi sebab rusaknya persatuan juga telah tertera dalam tata tertib
mahasiswa. Nilai-nilai pancasila sila ke-3 meliputi :
a. Cinta bangsa dan tanah air
b. Nasionalisme
c. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa
d. Menghilangkan penonjolan kekuatan atau
kekuasaan keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senasib dan
sepenanggungan[3]
Penerapan Nilai-nilai
tersebut juga telah diterapkan dalam tata tertib kampus. Bagaimana
mahasiswa
harus menjaga kesatuan dan keutuhan bangsanya dan juga menumbuhkan sikap
perduli terhadap rakyat yang menderita, telah tercantum dalam tata tertib
kampus.
4. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Jelas dalam tata tertib
mahasiswa dicantumkan sebuah kebebasan bagi mahasiswa untuk memanfaatkan
kebebasan mimbar akademik untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat, baik lisan
maupun tertulis, secara etis dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Sehingga dalam hal ini mahasiswa telah mendapat ruang
aspirasi untuk berpendapat dengan ketentuan beretika dalam penyampaiannya. Hal
ini sesuai dengan pasal 5 ayat 1. Nilai-nilai pancasila dalam sila ke-4
meliputi :
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi
b. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan
kejujuran bersama.
c. Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat.
d. Permusyawaratan artinya mengusahakan
putusan bersama secara mutlak. Dengan demikian, penentu demokrasi yang berdasarkan
pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan.
Demokrasi kampus telah
terbukti dalam berbagai diskusi dalam kelas maupun dalam
berorganisasi
untuk menyelesaikan permasalahan. Adanya kesepakatan yang tidak hanya dikuasai
oleh sebagian golongan atau kelompok menjadi bentuk nyata penerapan sila ke-4
dalam ketentuan tata tertib kampus yang harus diwujudkan oleh mahasiswa
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Hal ini terwujud dalam
bentuk penggunaan sarana-prasana kampus sesuaia dengan
kebutuhan
dan waktu penggunaan. Usaha untuk memaksimalkan segala fasilitas kampus dapat
diterapkan oleh mahasiswa dengan tertib. Nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila sila ke-5 meliputi :
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan meningkat
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing
c. Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuaia dengan bidangnya.
Dalam pasal 7 tata tertib kampus telah tertulis
jelas bagaimana penggunaan inventaris
kampus yang sesuai dengan
prosedur termasuk dilarang merusak inventaris tersebut. Juga dalam pasal-pasal
lainnya yang menuntut adanya situasi kondusif dalam pelaksanaan fungsi sarana
itu.
Dari
berbagai penjelasan tentang adanya keterkaitan dan kesesuaian antara
nilai-nilai pancasila dengan tata tertib kampus, membentuk sebuah kesimpulan
bahwa jika seorang mahasiswa mematuhi tata tertib kampus, dapat dikatakan juga
dia telah menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. Untuk itu,
dengan belajar dan mematuhi segala tata tertib kampus, mahasiswa telah menjaga
nilai-nilai pancasila supaya tetap utuh dan kokoh.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah kepribadian hidup bangsa, jiwa bangsa dan masa depan hidup bangsa. Para
pendahulu kita merumuskan Pancasila adalah untuk para penerus mereka supaya
kepribadian, jiwa dan masa depan hidup kita semua sesuai dengan apa yang ada
dalam Pancasila karena isi dari Pancasila sesuai dengan nilai-nilai ajaran agama
manapun. Untuk itu untuk membentuk mahasiswa agar sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila, UIN Sunan Kalijaga menetapkan Tata Tertib yang mengatur kehidupan
mahasiswa selama berada di kampus agar mahasiswa mempunyai nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari ditetapkannya Tata Tertib
untuk Mahasiswa adalah supaya mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga
berperilaku sesuai dengan keinginan para pendahulu perumus Pancasila.
Berbicara
mengenai suka duka mengajak teman mahasiswa agar bersikap dan berperilaku
sesuai dengan tata tertib kampus tentunya banyak sekali suka duka yang telah
kami alami namun selama kami kami mengajak teman mahasiswa perlu kita syukuri
bahwa banyak teman mahasiswa yang menerima ajakan kami untuk mematuhi Tata
Tertib kampus dibandingkan dengan penolakan yang kami terima. Bagi yang menolak
ajakan kami supaya mematuhi Tata Tertib kampus diantaranya karena selama mereka
menjadi mahasiswa mereka belum pernah sama sekali melakukan pelanggaran.
Adapun
pelanggaran yang menjadi favorit bagi mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga
menurut penelitian yang telah kami lakukan diantaranya memakai sandal,
berpakaian ketat bagi mahasiswi, memakai celana sobek dan memakai kaos oblong.
B.
Saran
Adapun saran dari
kami adalah supaya pihak dari Universitas selalu mengawasi mahasiswa-mahasiswi
agar mereka berperilaku dan bersikap sesuai dengan Tata tertib kampus karena
selama ini menurut mahasiswa-mahasiswi yang sering sekali melakukan pelanggaran
diantaranya karena kurangnya pengawasan dari pihak Universitas.
Daftar
Pustaka
Tata Tertib Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga,
Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga, 2014
Rukyati dkk, Pendidikan Pancasila,
Yogyakarta : UNY Press, 2013
Notonagoro, Pancasila secara Ilmiah
Populer, Jakarta : Bumi Aksara, 1997
Tidak ada komentar:
Posting Komentar