Rabu, 01 Oktober 2014

FIlsafat Hukum Islam



1.      Apa itu Filsafat Hukum Islam?
Filsafat Hukum Islam terdiri dari tiga kata yaitu Filsafat, Hukum dan Islam. Sebelum mendefinisikan Filsafat Hukum Islam alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dari ketiga kata tersebut. Filsafat menurut bahasa berarti cinta kebenaran/kebijaksanaan. Secara isltilah beberapa ahli mendefinisikan filsafat berbeda-beda, menurut Al-Farobi, ia mengartikan filsafat bahwa pengetahuan tentang alam yang maujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya. Sedangkan Harun An Nasution mengartikan filsafat yaitu berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat dengan tradisi, ajaran, dogma & agama dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai kedasar-dasar persoalan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau yang biasa disebut dengan KBBI, filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asas dan hukumnya. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan[1]. Hukum juga dapar berarti peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku manusia dalam lalu lintas hidup[2]. Hukum secara sederhana segera terlintas dalam pikiran kita sebagai peraturan-peraturan, atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik berupa kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat atau yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga dalam peraturan perundang-undangan seperti hukum barat. Disamping itu ada konsepsi hukum lain, seperti konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangkanya ditetapkan oleh Allah, yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan sesama makhluk, dan manusia dengan lingkungannya[3]. Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terkhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir kehidupan. Pengertian Islam secara harfiah artinya damai, selamat, tunduk, bersih & berserah diri. Islam berasal dari bahasa arab “salama” yang artinya selamat. Kata tersebut diambil dari ayat yang tercantum dalam Al-Qur’an. Salah satunya “Ibrahim berkata: Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu , aku akan memintakan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku”[4] dalam ayat tersebut dapat diartikan bahwa islam artinya keselamatan jadi siapapun yang memeluk agama islam ia akan selamat. Untuk mengartikan apa itu “Filsafat hukum Islam” kita juga harus mengerti terlebih dahulu apa itu Filsafat Hukum dan Hukum Islam. Menurut Muhammad Syukri Albani Nasution dalam bukunya Filsafat Hukum adalah pengetahuan tentang pemikiran mendalam, sistematis logis, dan radikal tentang berbagai aturan yang berlaku dalam kehidupan manusia, baik aturan bermasyarakat maupun aturan bernegara. Sedangkan Hukum Islam adalah aturan-aturan yang dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa Filsafat Hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya, serta manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Filsafat Hukum Islam adalah setiap kaidah, asas atau mabda’, aturan-aturan pengendalian masyarakat pemeluk agama Islam. Kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat Al-Qur’an, hadits, pendapat sahabat dan tabi’in, ijma’ ulama[5], fatwa lembaga keagamaan. Filsafat Hukum Islam dapat diartikan pula dengan istilah hikmah at-tasyri’. Dalam sejarah pembinaan hukm Islam dapat ditemukan bahwa para ahli ushul telah mewujudkan falsafah at-tasyi’ sehingga hukum terus terbina dengan baik. Oleh karena itu, Filsafat Hukum Islam dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Falsafah Asy-syari’ah, yang mengungkapkan masalah ibadah, mu’amalah, jinayah dan uqabah dari materi hukum Islam, filsafat syari’at mencakup asrar al-ahkam dan tawabi’ al-ahkam.
2.      Falsafah Tasyri’, yaitu filsafat yang memancarkan hukum Islam, menguatkan dan memeliharanya. Falsafah Tasyri’ meliputi ushil al-ahkam, maqasid al-ahkam dan qawai’d al-ahkam.
3.      HikmahAt-Tasyri’wa falsafahatuh yaitu kajian mendalam dan radikal tentang perilaku mukallaf dalam mengamalkan hukum Islam sebagai undang-undang dan jalan kehidupan yang lurus.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam merupakan pengetahuan tentang rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik dengan pendekatan antalogis maupun epistomologis. Filsafat Hukum Islam dapat diartikan pula sebagai pengetahuan tentang Hukum Islam dan asal-muasalnya, proses pencarian rahasia dan ‘illat hukum Islam serta tujuannya diberlakukan sebagai prinsip-prinsip dasar untuk berperilaku. Usaha yang dilakukan dalam pemikiran mendalam tentang hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam tidak sebatas menggunakan semata-mata rasio, sehingga ada keseimbangan metodologis untuk mencapai kebenaran tertinggi.



[1]Wikipedia Bahasa Indonesia
[2]Muhammad Syukri Albani Nasution, S.H.I., M.A, FilsafatHukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), hlm. 3.
[3]Drs. H. dahlan Tamrin, M.Ag, Filsafat Hukum Islam, (Malang: UIN-Malang Press, 2007) hlm. 5.
[4]Q.S Maryam: 27
[5] Ijma’ Ulama adalah kesepakatan/musyawarah para ulama yang sumber hukumnya tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits oleh karena itu para ulama menetapkan hukum baru untuk menentukan hukum sesuai dengan petunjuk dari Al-Qur’an & Hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar