1.
Apa itu Filsafat
Hukum Islam?
Filsafat Hukum Islam terdiri dari tiga
kata yaitu Filsafat, Hukum dan Islam. Sebelum mendefinisikan Filsafat Hukum
Islam alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dari ketiga kata
tersebut. Filsafat menurut bahasa berarti cinta kebenaran/kebijaksanaan. Secara
isltilah beberapa ahli mendefinisikan filsafat berbeda-beda, menurut Al-Farobi,
ia mengartikan filsafat bahwa pengetahuan tentang alam yang maujud dan
bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya. Sedangkan Harun An Nasution
mengartikan filsafat yaitu berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas
(tidak terikat dengan tradisi, ajaran, dogma & agama dan dengan
sedalam-dalamnya sehingga sampai kedasar-dasar persoalan. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia atau yang biasa disebut dengan KBBI, filsafat adalah
pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada,
sebab, asas dan hukumnya. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan[1].
Hukum juga dapar berarti peraturan-peraturan tentang perbuatan dan tingkah laku
manusia dalam lalu lintas hidup[2].
Hukum secara sederhana segera terlintas dalam pikiran kita sebagai
peraturan-peraturan, atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia
dalam suatu masyarakat, baik berupa kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat atau
yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya
mungkin berupa hukum yang tidak tertulis seperti hukum adat, mungkin juga dalam
peraturan perundang-undangan seperti hukum barat. Disamping itu ada konsepsi
hukum lain, seperti konsepsi hukum Islam, dasar dan kerangkanya ditetapkan oleh
Allah, yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, manusia dengan sesama
makhluk, dan manusia dengan lingkungannya[3].
Islam adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan
rasul terkhir untuk menjadi pedoman hidup seluruh manusia hingga akhir
kehidupan. Pengertian Islam secara harfiah artinya damai, selamat, tunduk,
bersih & berserah diri. Islam berasal dari bahasa arab “salama” yang
artinya selamat. Kata tersebut diambil dari ayat yang tercantum dalam
Al-Qur’an. Salah satunya “Ibrahim berkata: Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu , aku akan memintakan ampun bagimu
kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku”[4]
dalam ayat tersebut dapat diartikan bahwa islam artinya keselamatan jadi
siapapun yang memeluk agama islam ia akan selamat. Untuk mengartikan apa itu
“Filsafat hukum Islam” kita juga harus mengerti terlebih dahulu apa itu
Filsafat Hukum dan Hukum Islam. Menurut Muhammad Syukri Albani Nasution dalam
bukunya Filsafat Hukum adalah pengetahuan tentang pemikiran mendalam,
sistematis logis, dan radikal tentang berbagai aturan yang berlaku dalam
kehidupan manusia, baik aturan bermasyarakat maupun aturan bernegara. Sedangkan
Hukum Islam adalah aturan-aturan yang dibuat untuk memberikan rasa aman dan
nyaman dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa Filsafat Hukum Islam adalah kajian
filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber asal muasal hukum Islam dan
prinsip penerapannya, serta manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang
melaksanakannya. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Filsafat Hukum Islam
adalah setiap kaidah, asas atau mabda’, aturan-aturan pengendalian masyarakat
pemeluk agama Islam. Kaidah-kaidah itu dapat berupa ayat Al-Qur’an, hadits,
pendapat sahabat dan tabi’in, ijma’ ulama[5],
fatwa lembaga keagamaan. Filsafat Hukum Islam dapat diartikan pula dengan
istilah hikmah at-tasyri’. Dalam sejarah pembinaan hukm Islam dapat ditemukan
bahwa para ahli ushul telah mewujudkan falsafah at-tasyi’ sehingga hukum terus
terbina dengan baik. Oleh karena itu, Filsafat Hukum Islam dapat dibagi menjadi
tiga macam, yaitu:
1.
Falsafah Asy-syari’ah, yang mengungkapkan masalah ibadah,
mu’amalah, jinayah dan uqabah dari materi hukum Islam, filsafat syari’at mencakup
asrar al-ahkam dan tawabi’ al-ahkam.
2.
Falsafah Tasyri’, yaitu filsafat yang memancarkan hukum
Islam, menguatkan dan memeliharanya. Falsafah Tasyri’ meliputi ushil al-ahkam,
maqasid al-ahkam dan qawai’d al-ahkam.
3. HikmahAt-Tasyri’wa
falsafahatuh yaitu kajian mendalam dan radikal tentang perilaku mukallaf dalam
mengamalkan hukum Islam sebagai undang-undang dan jalan kehidupan yang lurus.
Berdasarkan
pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Filsafat Hukum Islam merupakan
pengetahuan tentang rahasia hukum yang digali secara filosofis, baik dengan
pendekatan antalogis maupun epistomologis. Filsafat Hukum Islam dapat diartikan
pula sebagai pengetahuan tentang Hukum Islam dan asal-muasalnya, proses
pencarian rahasia dan ‘illat hukum Islam serta tujuannya diberlakukan sebagai
prinsip-prinsip dasar untuk berperilaku. Usaha yang dilakukan dalam pemikiran
mendalam tentang hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam tidak sebatas
menggunakan semata-mata rasio, sehingga ada keseimbangan metodologis untuk
mencapai kebenaran tertinggi.
[1]Wikipedia Bahasa Indonesia
[2]Muhammad Syukri Albani Nasution,
S.H.I., M.A, FilsafatHukum Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2013), hlm.
3.
[3]Drs. H. dahlan Tamrin, M.Ag,
Filsafat Hukum Islam, (Malang: UIN-Malang Press, 2007) hlm. 5.
[4]Q.S Maryam: 27
[5] Ijma’ Ulama adalah
kesepakatan/musyawarah para ulama yang sumber hukumnya tidak terdapat dalam
Al-Qur’an dan Hadits oleh karena itu para ulama menetapkan hukum baru untuk
menentukan hukum sesuai dengan petunjuk dari Al-Qur’an & Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar